Logo Eventkampus

“Nikah Muda? Ogah Ah” Peran Mahasiswa sebagai Agent of Change

access_time | label Berita
Bagikan artikel ini
“Nikah Muda? Ogah Ah” Peran Mahasiswa sebagai Agent of Change

Rembang (15/08), KKN TIM II Undip Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang melakukan pencerdasan terhadap para pemuda pemudi Desa Karangasem untuk mengetahui dampak – dampak dari pernikahan di usia muda. Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Sedangkan Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual.

“Pernikahan dini di Desa Karangasem masih sangat banyak terjadi, rata-rata pernikahan terjadi di usia 18-19 tahun. Hal ini cukup miris karena pada usia tersebut kita masih dalam perkembangan emosi serta masih mencari jati diri.” Kata Roni Nur Rohman, selaku koordinator mahasiswa KKN Undip Desa Karangasem

Batas pernikahan sendiri sudah diatur oleh pemerintah melalui UU no 1 thn 1974 tentang Perkawinan, dimana batas minimal untuk perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Tetapi undang-undang dirasa kurang tepat, karena dengan usia yang masih sangat muda, para remaja khususnya remaja putri memliki organ seksual yang belum kuat untuk mengandung anak.

“Memang, anak dengan usia 16 tahun memiliki organ seksual atau Rahim yang belum kuat. Dari data Bidan Desa Karangasem diketahui bahwa Bayi dari Pernikahan dini banyak yang mengalami BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah). Ini terjadi karena sang ibu masih muda dan pola makan pada saat kehamilan yang kurang baik” kata Yayuk Dwi, Salah satu mahasiswa KKN Fakultas Kedokteran

Selain memaparkan dampak nikah muda, mahasiswa KKN Undip juga memberikan beberapa solusi untuk pemuda – pemudi Desa Karangasem agar dapat mengisi waktu muda sebelum menikah, diantaranya dengan melanjutkan jenjang pendidikan, ajakan berwirausaha maupun melakukan aktivitas social lain.

“Program ini sangat baik untuk pemuda – pemudi Desa Karangasem karena dengan menunda waktu nikah dan berbuat lebih produktif akan menciptakan Desa Karangasem yang lebih baik. Saya harap Program ini dapat dilaksanakan oleh para pemuda – pemudi Desa Karangasem” terang M Habib, selaku sekertasis Desa Karangasem

Penulis

foto aji
aji
sma 7 semarang
aku oke

Komentar