Seiring dengan perkembangan zaman di Era digital seperti saat ini, banyak kita temui berbagai macam kemudahan. semua terkesan praktis dan mudah. misalnya, sekarang ada yang namanya belanja online, belajar online bahkan sekarang kuliah pun bisa secara online. seolah hal tersebut disambut baik bagi para pekerja/karyawan kantor untuk melakukan upgrade skil, dan kualitas pendidikan mereka.
Apa yang Dimaksud Bisa Secara Mobile ?
Dengan hadirnya program kuliah berbasis online atau berbasis blended learning seperti ini, membuat perkuliahan menjadi lebih fleksibel. sebab, materi perkuliahan yang disampaikan dapat diakses dimana saja dan kapan saja. selama mereka memiliki koneksi internet.
Disamping itu, sistem kuliah semacam ini, seolah tidak menjadikan hambatan bagi para pekerja untuk membagi waktu kuliahnya dengan waktu kerjanya. karena program kuliah ini, waktu yang di perlukan untuk sesi online kurang lebih hanya sekitar 2-3 jam perhari, dari hari senin - jumat. program dapat di akses sesuai dengan keinginan orang tersebut. boleh dari pagi, siang, sore atau malam hari.
Sedangkan untuk materi perkuliahan sesi offline, dilakukan seminggu sekali, pada hari sabtu di kampus. sehingga, walaupun para mahasiswa ini lebih banyak menghabiskan waktu belajarnya secara online, namun tetap bisa bersosialisasi dan berinteraksi dengan sesama rekan - rekan dikampus seperti mahasiswa reguler pada umumnya.
untuk pasa saat ujian seperti uts dan uas juga diadakan secara offline.
Seperti Apa Cara Kuliahnya ?
Dengan menggunakan sistem program bernama LMS (Learning Management System) materi pembelajaran yang disampaikan berupa audio, video , presentasi dan teks. LMS ini bisa di akses di gadget mereka , sehingga bisa di akses dimana saja. dan biasanya seminggu sekali dosen akan mengadakan Life Session sebelum ujian.
Salah satu penyedia yang memiliki program perkuliahan seperti ini dan bekerja sama dengan beberapa universitas yaitu di pintaria. dimana rata-rata akreditasi kampus yang disediakan di penyedia ini adalah A dan B.
Apakah Ijazahnya Diakui ?
Sama halnya dengan mahasiswa kelas reguler pada umumnya, kelas onlline pun juga mendapatkan ijazah yang sama. terkait hal tersebut mahasiswa kuliah online, apabila dinyatakan lulus oleh pihak kampus dan berhak mendapatkan ijasah bila sudah menempuh paling tidak 144 sks, sesuai dengan aturan kemendikbud.