Kubun teh kemuning

access_time | label Berita

Daerah pegunungan identik dengan perkebunan teh. Beberapa daerah di Indonesia mempunyai hamparan perkebunan teh yang begitu indah dipandang. Salah satunya adalah perkebunan teh Kemuning di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Lokasi kebun teh Kemuning bervariasi di ketinggian antara 800 hingga 1.540 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Sebelum dikuasai PT Rumpun, perkebunan Kemuning adalah wilayah kekuasaan Mangkunegaran. Pada masa Mangkunegoro IVmemerintah, daerah Kemuning telah dikelola sebagai daerah perkebunan kopi. Tanaman itu diusahakan oleh para pemegang apanage (tanah jabatan sebagai gaji) di atas tanahnya sendiri. Pada tahun 1862 Mangkunegoro IV menarik kembali tanah-tanah apanage dan menggantikannya dengan uang kepada pemegang apanage.

Wilayah perkebunan Kemuning pertama kali dibuka untuk perkebunan kopi pada tahun 1814 yang terdiri dari 24 daerah bagian (afdeling). Masing-masing afdeling dipimpin oleh seorang administratur berkebangsaan Eropa ataupun Jawa. Administratur berkebangsaan Jawa bergelar panewu kopi atau mantri kopi. Setiap afdelingmempunyai sebuah pesanggrahan, yang digunakan sebagi tempat tinggal adminstratur dan sebuah gudang. Ke-24 orang administratur dibawah dua orang penilik (inspektur) dan tiap penilik membawahi 12 Afdeling. Di atas kedua inspektur adalah Wedana Kartopraja, sebagai seorang superintendent (pengawas umum).

Pada saat penarikan kembali tanah-tanah apanage, sebagian tidak dapat diambil oleh Mangkunegaran, karena keterbatasan dana dan sistem sewa tanah yang diberlakukan belum habis jangka waktunya. Termasuk juga wilayah Kemuning tidak semua dapat diambil alih, sebab beberapa apanagedisewakan kepada pegusaha swasta Hindia Belanda dengan jangka waktu 50 tahun dan belum habis masa sewanya.

Sebagian dari apanage di daerah Kemuning disewa oleh orang berkebangsaan Belanda bernama Waterink Mij dan ditanami tanaman teh seluas 444 ha. Perusahaan itu bernama NV. Cultuur Mij Kemuning dipimpin oleh Johan De Van Mescender Work. Pengelola perusahaan dipegang oleh orang-orang Belanda sedangkan orang pribumi sebagai tenaga buruh. Berdasarkan Undang-Undang Agraria Hindia Belanda tahun 1870 Pengusaha Belanda dapat menyewa tanah dari Mangkunegaran dengan jangka waktu 50 tahun. Akta perjanjian dilakukan pada tanggal 1 April 1926 dengan luas tanah yang diusahakan 1220 ha. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda tentang sewa-menyewa tanah kerajaan, bahwa perkebunan swasta Hindia Belanda dan asing lainnya, dapat menyewa tanah kerajaan dalam jangka waktu 25-70 tahun. Tetapi sebelum habis masa sewanya terjadi pergolakan politik yang menyebabkan para pengusaha Hindia Belanda meninggalkan perkebunan.

Tags

Penulis

Seva elma saputra
Pernah juara lomba lari

Artikel Terkait

Komentar