fenomena phk saat pandemi covid-19 di indonesia

access_time | label Ngampus

Saat ini yang saya lihat dilingkungan sekitar merasakan keluh kesah yang tak mungkin dirasakan pada tahun sebelumnya dengan keadaan yang serba kekurang. Yang awalnya bergantung harapan oleh sebuah perusahaan swasta. Para pekerja harian cemas dengan adanya pemutusan kontrak ataukah tidak ada sama sekali jaminan akhir dengan pengetahuan yang minim tetang phk para tenaga kerja hanya bisa meng-iyakan dengan rasa cemas.

Semuanya seakan-akan pasrah menggelut dengan keringat dan tenaga untuk membangun perusahaan tersebut dengan lebih baik lagi, tapi apalah daya para tenaga kerja tersebut satu persatu dirumahkan. Padahal dirinya sudah bekerja bertahun-tahun dengan perusahaan tersebut yang telah mengambil waktunya bursama keluarga yang disayang.

Tapi apalah semua sudah terjadi dan tidak akan terulang lagi yang harus dibangun yaitu tersenyum dan bersyukur seakan-akan hal itu tidak terjadi yang dialaminya.

Menurut pasal 61 undang-undang No.13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontrak kerja berakhir.

Tetapi pada kenyataannya pemutusan hubungan kerja hanya sepihak, yang beralasan adanya wabah covid-19 dan tetap Perusahaan akan tetap mengurangi jumlah tenaga kerja untuk mengurangi jumlah pengeluaran yang akan ditanggungnya, dan perusahaan seharusnya bertanggung jawab terhadap dengan jalannya phk tersebut. Jika hal itu terjadi pengangguran akan terus bertambah dan kriminal akan semakin tinggi karena tidak bisa untuk memnuhi kebutuhan yang akan dihadapkannya, kemudian jumlah produksi tidak ada karena jumlah permintaan dalam memenuhi kebutuhan semakin menurun.

Semoga dengan adanya wabah covid-19 pemerintah dan pihak yang terlibat bisa memberikan solusi untuk para korban phk 

Penulis

Diana Safitri

Komentar