Sejak kebijakan JKN digulirkan, BPJS Kesehatan belum melaksanakan kewajiban memberikan kompensasi sesuai pasal 23 UU SJSN bagi daerah yang belum memiliki fasilitas memadai (sulit akses). Hal ini disebabkan terjadi defisit sehingga tidak tersedianya dana.
Fauzi Kurniawan, SE, Akt., MPH., peneliti Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FKKMK UGM, mengatakan dana JKN/DJS telah habis lebih dulu diserap oleh kelompok masyarakat di wilayah perkotaan dengan segmen kepesertaan PBPU, BP, dan PBI APBD. Di sisi lain, belum ada kebijakan pemerintah ikut andil dalam mengatasi atau menanggung defisit yang terjadi di wilayahnya tersebut.
“Segmen peserta PBPU (masyarakat mampu) paling banyak menyerap dana pembiayaan kesehatan dibanding segmen PBI APBN (peserta tidak mampu) dan segmen lainnya," ujarnya di Gedung Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FKKMK UGM, Senin (27/1).
Menyampaikan kajian Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FKKMK UGM sebelum berlangsung Diskusi Outlook Kebijakan Kesehatan 2020 dengan topik Penguatan Sistem Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan yang Berkeadilan, Fauzi menyebut adanya kenaikan iuran JKN di tahun 2020 memang untuk menutup defisit penyelenggaraan pembiayaan kesehatan nasional tahun sebelumnya. Selain itu, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Penyebab defisit karena penyelenggaraan belum optimal dalam hal perhitungan aktuarinya, beberapa segmen memang berkurang atau segmen pelayanan seperti PBPU dan PBI perhitungan tidak bagus tidak memenuh syarat perhitungan aktuarinya. Selama ini, BPJS memang belum melaksanakan kebijakan terkait kompensasi sehingga daerah-daerah yang belum memiliki faskes yang memadai tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan,"ucapnya.
Meski masih dihitung oleh BPJS, angka pasti defisit di tahun 2019 belum keluar. Hanya saja dari berbagai sumber diperkirakan angka defisit tersebut mencapai 32,8 triliun.
“Apakah kenaikan 2020 bisa menutup defisit 2019, memang bisa. Meski surplus di semua segmen nantinya," katanya.
Ditambahkannya, untuk kasus stunting, pembiayaan berasal dari JKN. Hanya saja program stunting upaya promotif dan preventif dananya berasal adari APBN atau APBD di luar JKN.
“Jadi, stunting itu programnya ada promotif dan preventif, tapi jika harus masuk rumah sakit karena stunting maka dicover oleh Jaminan Kesehatan Nasional. Tapi sekali lagi untuk promotif preventif masuk ranahnya non JKN. Misalnya untuk program peningkatan gizi, itu program dengan dana APBN atau APBD, sedangkan yang kuratif dan rehabilitatif masuk ranahnya JKN," imbuhnya.
Sementara itu, terkait kajian stunting, Digna Purwaningrum, MPH., Ph.D menyatakan stunting menjadi isu cukup familiar dalam dua tahun ini. Bahasannya sudah mengglobal dan di Indonesia menjadi fokus program kerja pemerintah.
“Sampai sekarang masih menjadi program prioritas pemerintah, meskipun sudah terjadi penurunan prevalensi dari hasil Riskesdas 2013 ke 2018. Meskipun penurunan prevalensi tersebut hanya terpetakan pada daerah yang memiliki sumber daya cukup kuat yaitu modal kapital untuk membangun daerahnya cukup kuat," ujar Digna, peneliti di PKMK, FKKMK UGM.
Menurutnya, untuk daerah-daerah yang terluar atau di provinsi yang memiliki keterbatasan akses, prevalensi stunting masih cukup tinggi. Beberapa peraturan pemerintah sudah menargetkan daerah-daerah tersebut menjadi wilayah yang ditetapkan sebagai locus stunting.
“Disana memang ada kebijakan khusus mengalokasikan dana lebih untuk locus-locus stunting tersebut. Karena bagaimanapun program pemerintah diutamakan untuk locus-locus stunting daerah tersebut," katanya.
Digna menyebut pendekatan berkeadilan untuk menangani stunting bisa dilakukan dengan pendekatan pusat maupun daerah. Pendekatan pusat melalui RPJM 2020-2024 dengan alokasi dana cukup besar, sedangkan dengan daerah bisa dengan skema kerja sama dan lain-lain.
Beberapa daerah yang sukses dalam penanganan kasus stunting, seperti di Kabupaten Banggai, Sulawesi, hasil kerja sama dengan NGO dan dukungan universitas lokal. Sedangkan untuk Yogyakarta, di Kulon Progo, hasil kerja sama dengan UGM.
“Untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau, mungkin bisa diatasi dengan skema melibatkan peran swasta atau filantropi. Hanya saja sampai kini sebagian besar kasus stunting di Indonesia masih dilihat dari tinggi badan saja, belum dilihat secara menyeluruh. Diharapkan kedepan tatalaksana stunting ini lebih komprehensif," tuturnya. (Humas UGM/ Agung)
Sumber : https://ugm.ac.id/id/berita/18964-penanganan-stunting-prioritas-program-kerja-kesehatan-2020