Indonesia Masih Darurat Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan
Data dari organisasi Komnas Perempuan pada 2014 mencatat ada 293.220 kasus tindak kekerasan yang menimpa perempuan. Angka di tahun 2016 lebih membaik, tapi gak menghapus persepsi tindak kekerasan terhadap perempuan masih tinggi.
Data dari Komnas Perempuan pada 2016 tertulis ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama. Sementara, 13.602 kasus diperoleh dari 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 provinsi.
Komnas Perempuan akan merilis data serupa untuk tahun 2017 pada hari Rabu (7/03). Apakah datanya akan membaik? Tapi sebelumnya mari merujuk dulu pada rilis pada tahun 2016:
1. Tindak kekerasan di ranah personal masih yang paling tinggi
Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Indraswari mengatakan kekerasan di ranah personal masih yang paling tinggi.
"Kekerasan dalam rumah tangga menempati peringkat pertama dengan 5.748 kasus. Kemudian disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus dan kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus," kata Indraswari pada tahun lalu.
Yang dimaksud ranah personal yakni pelaku masih memiliki hubungan darah dengan korban. Bisa jadi mereka adalah keluarga (ayah, adik, kakak, dan kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban.
2. Tindak kekerasan di ranah komunitas mencapai 3.092 kasus
Ranah komunitas di sini bermakna pelaku tidak memiliki hubungan darah dengan korban. Mereka bisa jadi adalah majikan, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat atau orang yang tidak dikenal. Sesuai dengan data yang ada di Komnas Perempuan pada 2016, peringkat pertama dihuni kekerasan seksual dengan jumlah angka mencapai 2.290 kasus.
Kemudian diikuti kekerasan fisik 490 kasus, kekerasan psikis 83 kasus, buruh migran 90 kasus dan trafficking 139 kasus.
Sementara, mayoritas usia korban ada di rentang 25-40 tahun. Begitu juga dengan pelaku. Di ranah komunitas, usia pelaku sama seperti data sebelumnya yakni di rentang 25-40 tahun. Sedangkan usia korban ada di rentang 13-18 tahun.
3. Dokumen Komnas Perempuan dijadikan rujukan
Komnas Perempuan telah melakukan pencatatan dan dokumentasi sejak 2001 lalu. Proses dokumentasi dilakukan bersama dengan lembaga mitra di berbagai area di Indonesia.
Dokumen tersebut, kata Komnas Perempuan disampaikan setiap tahun, khususnya sebelum diperingati hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret.
"Laporan itu menjelaskan spektrum kekerasan yang dialami oleh perempuan selama rentang waktu satu tahun," ujar Komnas Perempuan dalam undangan tertulisnya.
Komnas Perempuan menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki catatan tahunan secara nasional tentang tindak kekerasan terhadap perempuan. Bahkan, catatan itu dijadikan rujukan oleh berbagai pihak baik penulisan kajian ilmiah maupun pengambilan kebijakan.