Legal Formal
Landasan hukum pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Muhammadiyah Kendal adalah sebagai berikut:
- Surat Rekomendasi Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) Wilayah X Jawa Tengah tanggal 11 Juli 1991 No. Kop. Wil.X/PP.03.2/106/91 tentang rekomendasi akademik;
- Surat keputusan Meteri Agama republik Indonesia Nomor: 213 tahun 1991 tanggal 29 Agustus 1991 tentang pemberian status terdaftar;
- Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidika Islam No. DJ.I/216.C/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang perpanjangan ijin penyelenggaraan.
Sejarah Pendirian
Pada awal tahun 1989, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kendal mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, terutama dengan para tokoh masyarakat yang simpati terhadap Muhammadiyah untuk penjajakan, “Apakah di Kabupaten Kendal sudah waktunya berdiri sebuah Perguruan Tinggi Agama Islam?”. Pertemuan tersebut diadakan berulangkali, sehingga ada beberapa pemikiran untuk mendirikan Universitas Muhammadiyah Kendal. Tetapi karena kondisi dan situasi belum memungkinkan, maka atas saran dan usul dari berbagai pihak terutama dari para Pemuka Agama, para Kepala Madrasah Aliyah dan para Guru Agama Islam Negeri maupun Swasta supaya Muhammadiyah Kabupaten Kendal mendirikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Maka oleh Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Kendal dibentuklah Panitia Pendiri Perguruan Tinnggi Muhammadiyah sebagai berikut :
Penasehat : Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kendal
Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kabupaten Kendal
Ketua : Drs.Muhammad Subchan
Sekretaris : Setyo mulyono, B.Sc. dan dibantu beberapa orang
Untuk melaksanakan tugasnya, panitia pendiri mendapatkan Surat Mandat dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Tanggal 11 Dzulhijdah 1408 H/ 18 Juli 1989 M, Nomor : A-2/105/PMW/V/1989.
Panitia bergerak menghubungi beberapa instansi yang terkait dan konsultasi dengan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendal.
Selain mendapatkan dukungan secara moril, juga mendapatkan rekomendasi dari :
Kepala Departemen Agama Kabupaten Kendal dengan suratnya Tanggal 15 Oktober 1989, Nomor : Mk.11/1/1069/1989.
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan suratnya Tanggal 18 November 1989, Nomor : 8310/II03.16.02/A.1989.
Untuk mengkongkritkan rencana tersebut, oleh Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Kendal dibentuklah Yayasan Badan Pembina Perguruan Tinngi Muhammadiyah Kendal (YBP) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Kendal dan diresmikan berdasarkan Akta Notaris Sri Widyati Hasil, SH. Kendal, 6 Maret 1990 Nomor : 9 Tahun 1990. Berdasarkan Surat Keputusan YBP PTM Kendal Tanggal 22 Syawal 1409 H/ 19 Juni 1990 M, Nomor : E.1/YBP/04/VI/1990 berdiri dengan resmi “Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Kendal” dengan membuka 2 fakultas, yaitu :
Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam
Fakultas Syari’ah Jurusan Peradilan Agama
YBP-PTM Kabupaten Kendal, melengkapi sarana dan prasarana dengan bekerja sama PCM Majlis DIKDASMEN Boja tepatnya di SMA Muhammadiyah 2 Boja. Tetapi karena kurang strategis letaknya pada waktu itu, maka tempat perkuliahan dialihkan ke Gedung SMU Muhammadiyah 1 Weleri di Jalan K.H. Ahmad Dahlan Weleri No. 41 Telp. (0294) 641 496 Weleri Kendal kemudian karena permintaan Bapak Bupati Kendal perguruan tinggi harus ada di ibu kota kabupaten maka mulai tahun akademik 1992/1993 perkuliahan di pindahkan di SMP Muhammadiyah 6 Kendal dan SMA Muhammadiyah 4 Kendal sampai sekarang.
IAI Muhammadiyah Kendal mendapat izin operasional berdasarkan Surat Keputusan Koordinator Kopertais Wil X Jawa Tengah tanggal 11 Juli 1991 No: Kop. Wil. X/ PP.03.2/106/`91 dan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tanggal 18 Dzulhijjah 1410 H/ 1 Agustus 1991, Nomor : E-2/028/SK-MPTPP/1991.
Perkembangan
Sejak awal berdirinya, IAIM Kendal telah memiliki dua fakultas yakni : Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam dan Fakultas Syari’ah Jurusan Peradilan Agama
Untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Agama Nomor : 3 Tahun 1987 tentang Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta, maka YBP IAIM Kendal dengan Akta Notaris Sri Widyati Hasil, SH. tanggal 16 Juli 1991 nomor 36 menjadi YBP STIT Muhammadiyah Kendal dan dengan Surat Rekomendasi dari PP Muhammadiyah Majlis DIKTI No: E.1/ 1723/1991 mengubah Institut Agama Islam Muhammadiyah Kendal menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah Kendal Jurusan Pendidikan Agama Islam.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Tanggal 29 Agustus 1991, Nomor : 213 tahun 1991 STIT Muhammadiyah Kendal Jurusan Pendidikan Agama Islam diberikan status Terdaftar. Pada perkembangan berikutnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 322 Tahun 1996 tanggal 18 Juli 1996 tentang penetapan kembali status terdaftar bagi STIT Muhammadiyah Kendal. Kemudian mengajukan perpanjangan status terdaftar ke DIRJEN BINBAGA Islam sehingga muncul SK nya No: E/242/ 2001 tanggal 10 September 2001 tentang Perpanjangan status terdaftar Program S.1 Jurusan PAI STIT Muhammadiyah Kendal, kemudian pada tahun 2006 mengajukan kembali perpanjangan status terdaftar ke DIRJEN PENDIS, sehingga berdasarkan SK DIRJEN PENDIS No: DJ.I/216.C/ 2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang status terdaftar bagi STIT Muhammadiyah Kendal.
KONTAK :
Alamat Kampus
Jl. Sukorejo - Parakan Km. 5 Pagersari Patean Kabupaten Kendal
Kode Pos 51364 Telp. 0294-3652959