Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
âÃâ¬ÃÅEFEKTIVITAS SOSIALISASI PASAL 207 UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN YANG DILAKUKAN HUMASDA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP 2 BANDUNG TERHADAP PEMAHAMAN PENUMPANG KERETA REL DIESEL (KRD) EKONOMI TENTANG UNDANG-UNDANG TERSEBUTâÃâ¬Ã�
SYAFITRI MARYAN SARI (2009) | Skripsi | Ilmu Komunikasi
Bagikan
Ringkasan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana efektifitas sosialisasi pasal 207 UU. No. 23 tahun 2007 tentang Perketetaapian oleh Humasda PT. Kereta Api (Persero) Daop 2 Bandung. terhadap pemahaman penumpang mengenai Undang-undang tersebut Sehingga untuk dapat melihat seberapa besar pengaruhnya, peneliti mencoba untuk menganalisis Kredibilitas Komunikator,bentuk kegiatan, media yang digunakan perhatian dan pemahaman Penumpang mengenai Undang-undang tersebut..
Tipe penelitian ini adalah kuantitatif. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode Survey dengan tekhnik analisis Deskriftif. Sebagian besar data dikumpulkan melalui wawancara dan angket, serta didukung oleh studi literatur. Unit samplingnya adalah seluruh Seluruh Penumpang KRD Ekonomi ada tanggal 30 Juni 2008, dengan populasi sebesar 6896 penumpang, maka diperoleh sampel sebanyak 99 penumpang. Tekhnik sampling yang digunakan adalah Acidental Sampling yaitu pengambilan sampel kebetulan. Sebelum dilakukan penyebaran angket, peneliti terlebih dahulu melakukan uji validitas dan reliabilitas pada setiap item pertanyaan yang ada dalam angket dengan menggunakan program SPSS 12. Data yang diperoleh dari hasil penyebaran angket, diberi skor, dianalisa dan diolah dengan menggunakan Skala Likert dan Koefisien Korelasi Jenjang Spearman (The Spearman Rank Order Correlation Coefficien, Rs) pada program SPSS 12.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kredibilitas komunikator yang melakukan sosialisasi pasa 207 UU. No. 23 Tahin 2007 Tentang perkeretaapian memiliki keahlian kejujuran dan dapat dipercaya, sehingga besarnya hubungan antara kredibilitas komunikator dangan pemahaman penumpang sebesar 81%. Bentuk kegiatan sosialisasi pasal 207 UU. No. 23 tahun 2007 tentang Perketetaapian yaitu sebesar 81%. Media yang digunakan pada sosialisasi pasal 207 UU. No. 23 tahun 2007 tentang Perketetaapian yaitu masing-masing sebesar 81%. Sehingga secara umum efektifitas sosialisasi pasal 207 UU. No. 23 tahun 2007 tentang Perketetaapian oleh Humasda PT. Kereta Api (Persero) Daop 2 Bandung secara keseluruhan sudah besar. Hal ini terlihat dari besarnya korelasi antara efektifitas sosialisasi pasal 207 UU. No. 23 tahun 2007 tentang Perketetaapian yaitu sebesar 0,900 atau 81% yang berarti kuat, searah, dan signifikan.
Kesimpulan Ho ditolak dengan demikian H1 diterima atau berarti ada hubungan efektifitas sosialisasi pasal 207 UU. No. 23 tahun 2007 tentang Perketetaapian oleh Humasda PT. Kereta Api (Persero) Daop 2 Bandung terhadap memahaman penumpang KRD ekonomi mengenai undang-undang tersebut..
Saran untuk PT. Kereta Api (Persero) Daop 2 Bandung lebih proaktif mensosialisasikan pasal 207 Undang-undang No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian untuk menghadapi masyarakat yang kurang disiplin misalnya dengan cara penyuluhan langsung kepada para penumpang.
Ringkasan Alternatif
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana efektifitas sosialisasi pasal 207 UU. No. 23 tahun 2007 tentang Perketetaapian oleh Humasda PT. Kereta Api (Persero) Daop 2 Bandung. terhadap pemahaman penumpang mengenai Undang-undang tersebut Sehingga untuk dapat melihat seberapa besar pengaruhnya, peneliti mencoba untuk menganalisis Kredibilitas Komunikator,bentuk kegiatan, media yang digunakan perhatian dan pemahaman Penumpang mengenai Undang-undang tersebut..
Tipe penelitian ini adalah kuantitatif. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode Survey dengan tekhnik analisis Deskriftif. Sebagian besar data dikumpulkan melalui wawancara dan angket, serta didukung oleh studi literatur. Unit samplingnya adalah seluruh Seluruh Penumpang KRD Ekonomi ada tanggal 30 Juni 2008, dengan populasi sebesar 6896 penumpang, maka diperoleh sampel sebanyak 99 penumpang. Tekhnik sampling yang digunakan adalah Acidental Sampling yaitu pengambilan sampel kebetulan. Sebelum dilakukan penyebaran angket, peneliti terlebih dahulu melakukan uji validitas dan reliabilitas pada setiap item pertanyaan yang ada dalam angket dengan menggunakan program SPSS 12. Data yang diperoleh dari hasil penyebaran angket, diberi skor, dianalisa dan diolah dengan menggunakan Skala Likert dan Koefisien Korelasi Jenjang Spearman (The Spearman Rank Order Correlation Coefficien, Rs) pada program SPSS 12.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kredibilitas komunikator yang melakukan sosialisasi pasa 207 UU. No. 23 Tahin 2007 Tentang perkeretaapian memiliki keahlian kejujuran dan dapat dipercaya, sehingga besarnya hubungan antara kredibilitas komunikator dangan pemahaman penumpang sebesar 81%. Bentuk kegiatan sosialisasi pasal 207 UU. No. 23 tahun 2007 tentang Perketetaapian yaitu sebesar 81%. Media yang digunakan pada sosialisasi pasal 207 UU. No. 23 tahun 2007 tentang Perketetaapian yaitu masing-masing sebesar 81%. Sehingga secara umum efektifitas sosialisasi pasal 207 UU. No. 23 tahun 2007 tentang Perketetaapian oleh Humasda PT. Kereta Api (Persero) Daop 2 Bandung secara keseluruhan sudah besar. Hal ini terlihat dari besarnya korelasi antara efektifitas sosialisasi pasal 207 UU. No. 23 tahun 2007 tentang Perketetaapian yaitu sebesar 0,900 atau 81% yang berarti kuat, searah, dan signifikan.
Kesimpulan Ho ditolak dengan demikian H1 diterima atau berarti ada hubungan efektifitas sosialisasi pasal 207 UU. No. 23 tahun 2007 tentang Perketetaapian oleh Humasda PT. Kereta Api (Persero) Daop 2 Bandung terhadap memahaman penumpang KRD ekonomi mengenai undang-undang tersebut..
Saran untuk PT. Kereta Api (Persero) Daop 2 Bandung lebih proaktif mensosialisasikan pasal 207 Undang-undang No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian untuk menghadapi masyarakat yang kurang disiplin misalnya dengan cara penyuluhan langsung kepada para penumpang.