Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Analisis Hukum Mengenai Ketidaksesuaian Antara Label Harga Elektronik (Barcode) Dengan Harga Promosi Dalam Transaksi Jual-Beli Dihubungkan Dengan pasal 378 kitab Undang-Undang Hukum Pidana JUNCTO Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronika
Hardianto hendramawan Hartono (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perkembangan teknologi informasi berdampak pada revolusi bentuk kejahatan
yang konvensional menjadi lebih modern. Jenis kegiatannya mungkin sama, namun
dengan media yang berbeda yaitu dalam hal ini internet, suatu kejahatan akan lebih sulit
diusut, diproses, dan diadili. Kejahatan yang seringkali berhubungan dengan internet
antara lain penipuan yang dilakukan melalui ketidakbenaran informasi harga barang pada
suatu promosi dengan label harga elektrik (barcode) pada suatu transaksi jual beli. Ada
beberapa permasalahan hukum yang timbul antara lain : bagaimana Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik mengatur tindak pidana penipuan atas
ketidaksesuaian label harga elektrik (Barcode) dengan harga promosi barang pada suatu
transaksi jual beli, serta tindakan hukum apa yang dapat dilakukan terhadap pelaku
tindak pidana penipuan pada butir 1 di atas
Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat
deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif.
Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, dimana peraturan perundangundangan
yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
lainnya, serta memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dan kepastian
hukum.Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dapat ditarik simpulan bahwa
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penipuan melalui modus penyalahgunaan
teknologi informasi termaksud telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subjektif
sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) mengenai tindak pidana penipuan. Dengan demikian, Pasal 378 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dapat diterapkan
terhadap tindak pidana penipuan atas ketidaksesuaian antara label harga elektrik
(barcode) dengan harga promosi dalam transaksi jual beli. Tindakan hukum yang dapat
dilakukan terhadap pelaku pada kasus penipuan termaksud antara lain dengan
menjeratnya secara pidana melalui Pasal 378 KUHP dengan pembuktian sebagaimana
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Tindakan hukum tersebut juga tidak terlepas dari upaya-upaya pendekatan,
baik pendekatan secara teknologi, pendekatan sosial budaya-etika dan pendekatan
hukum.
Ringkasan Alternatif
Development of information technology affects at revolution form of conventional
badness become more modern. Its the activity type is same possible, but with different
media that is in this case internet, a badness would more difficult to be decreased,
processed, and judged. Badness that is often relates to internet for example deception
done through un-truth of information the price of goods at one particular promotion with
electrical price lable (Barcode) at one particular transaction of sales. There are some
problems of law arising inter alia : what Section 378 Criminal codes and invitors the Law
Number 11 year 2008 About Information And Electronic Transaction arranges deception
crime to unconformability of electrical price lable (Barcode) with the price of promotion of
goods at one particular transaction of sales, and action of law what which can done to
deception crime perpetrator at item above 1.
To reach purpose of upper, hence writer does research having the character of
analytical descriptive by using approach method in yuridis normatif. Data result of
research is analysed qualitatively yuridis, where law and regulation which one may not be
against other law and regulation, and pays attention to law and regulation hierarchy , and
rule of law.
Based on analysis which has been done able to pulled node that deed done by
deception perpetrator through abuse modus of information technology is intended has
fulfilled objective element and subjective element as which there is in Section 378
Criminal codes (Criminal Law) about deception crime. Thereby, Section 378 Criminal
codes (Criminal Law) about applicable deception crime to deception crime to
unconformability between electrical price lables (Barcode) with the price of promotion in
transaction of sales. action of Law which can be done to perpetrator at deception case is
intended by inter alia with ensnaring it criminally passed Section 378 Criminal Law with
verification as arranged in Procedure of criminal Code (KUHAP) juncto Section 5
sentence (1) and sentence (2) the Law Number 11 year 2008 About Information and
Elektronik Transaction. action of The law nor quit of strived approach, good of approach
technological, approach of social curtular-ethnic and law approach.