Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Analisis Koreksi FIskal Atas Laporan Keuangan Komersial Untuk Menghitung PPh Badan Terutang (Studi Kasus Pada CV. Mova Sapta Buana)
Aulia Shafira Kahar (2021) | Skripsi | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Penelitian ini dilakukan pada CV. Mova Sapta Buana yang mendapat status kurang bayar dan bertujuan untuk membantu menyusun rekonsiliasi fiskal agar bisa menghitung pajak terutang secara akurat sesuai ketentuan perpajakan. Wajib pajak menghitung pajak terutang berdasarkan laporan keuangan, namun terdapat perbedaan antara laporan keuangan dengan peraturan perpajakan. Koreksi fiskal dilakukan untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial dengan peraturan perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menguraikan perlakuan perpajakan pada setiap akun dan menyusun laporan keuangan fiskal. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ternyata peghitungan penghasilan kena pajak CV. Mova Sapta Buana masih belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sebelum di koreksi fiskal, laba CV. Mova Sapta Buana adalah sebesar Rp. 59.743.165 dan sesudah dilakukan koreksi fiskal laba bersihnya menjadi Rp. 113.924.826. PPh Badan yang harus dibayar sebesar Rp. 28.481.206.5.
Ringkasan Alternatif
The case study of this research was conducted at CV. Mova Sapta Buana which got "insufficient payment" statement on their SPT. Taxpayers calculate it's payable tax based on commercial financial statement, but there are differences between commercial financial statement and tax regulations. Fiscal correction helps adjust the financial statement with tax regulations. This study aims to compile fiscal reconciliation for calculating the payable tax accurately. This study uses a qualitative descriptive method by describing the tax treatment on each account and compiling fiscal financial reports. The results of this study indicate that it turns out that CV. Mova Sapta Buana is still not in accordance with Law Number 36 Year 2008. Before the fiscal correction, CV. Moa Sapta Buana is Rp. 59.743.165 and after the fiscal correction, the net profit became Rp. 113,924,826. The corporate income tax that must be paid is Rp. 28.481.206,5.