Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Analisis Pajak Terutang Konsultan Pajak Prima Artha Konsultama Sebelum Dan Sesudah Pencabutan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Angga Gandara Agus Putra (2018) | Tugas Akhir | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Pajak telah memberikan kontribusi cukup tinggi dalam penerimaan Negara. Penerimaan dari sektor pajak terbagi menjadi dua golongan, yaitu dari pajak langsung contohnya Pajak Penghasilan dan dari pajak tidak langsung contohnya Pajak Pertambahan Nilai. Memang, dilihat dari segi penerimaan, Pajak Penghasilan dapat membantu Negara dalam membiayai pengeluaran, namun tidak semua orang dapat dikenakan PPh, tetapi hal tersebut tidak berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai karena PPN hanya dipungut,dibayar atau disetor ke kas Negara oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terhadap Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang âÃâ¬ÃâUndang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 197/PMK.03/2013, wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki omzet lebih dari 4,8 milyar pertahun wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), namun bagi wajib pajak yang memiliki omzet dibawah 4,8 milyar diperbolehkan tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Prima Artha Konsultama adalah Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam bidang jasa, khususnya menangani bidang konsultasi jasa akuntansi dan perpajakan. Pemberian jasa perpajakan ini merupakan penghasilan utama Prima Artha Konsultama yang akan menimbulkan pajak terutang. Pendapatan Prima Artha Konsultama pada tahun 2014 masih dibawah 4,8 milyar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pajak terutang Prima Artha Konsultama sebelum dan sesudah pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kata Kunci: Penerimaan Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Pajak Terutang.
Ringkasan Alternatif
Tax has contributed quite high in state revenue. Proceeds from the tax sector is divided into two groups, namely of direct taxes ie income tax and indirect taxes example of Value Added Tax. Indeed, in terms of receipts, income tax can assist the State in financing expenses, but not everyone can be subject to income tax, but it does not apply to VAT because VAT is only levied, paid or deposited into the State treasury by Taxable (PKP ) which make delivery on taxable goods (BKP) or taxable services (JKP) are taxed by law - the Value Added Tax Act 1984 and its amendments. In accordance with the Regulation of the Minister of Finance (PMK) Number: 197 / PMK.03 / 2013, a taxpayer who has been confirmed as Taxable Entrepreneur (PKP), which has a turnover of more than 4.8 billion per year is required to have Taxable Tax Identification Number (NPPKP) , but for taxpayers who have a turnover of 4.8 billion allowed under do not have Taxable Person Identification Number (NPPKP). Prima Artha Konsultama is a taxable entrepreneur engaged in the services sector, particularly dealing with the field of accounting and tax consulting services. The provision of tax services is a main income Prima Artha Konsultama which will lead to tax payable. Prima Artha Konsultama income in 2014 was still below 4.8 billion. This study aims to determine the tax payable Prima Artha Konsultama before and after revocation as Taxable entrepreneur. Keywords: Tax Revenue, Entrepreneur Taxable, Tax Payable.