Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Analisis Penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.136/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan BUMN sebagai Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang
Norma Etika Wati (2020) | Skripsi | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Penulis melakukan penelitian mengenai analisis penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.136/PMK.03/2012 tentang penunjukan BUMN sebagai Wajib Pungut pada PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang tentang prosedur pembayaran, penyetoran dan pelaporan yang telah dilaksanakan oleh PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang dengan tujuan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak. Pada kenyataan, telah ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam prosedur penerapan Pajak Pertambahan Nilai yaitu sering terjadi kesalahan dalam prosedur pelaksanaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang. Konsekuensinya, jika gagal terpenuhi maka akan dikenakan sanksi keterlambatan.Oleh karena itu, diperlukan evaluasi atas penerapan prosedur perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan di dalam perusahaan tersebut. Penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian sumber data yang dapat mendukung dari penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian pada PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang bahwa kewajibanya sebagai Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai sudah sesuai dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.136/PMK.03/2012, Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan rekanan sehingga hal ini dapat mengakibatkan terjadinya keterlambatan yang akan dikenakan denda administrasi yang diberikan kepada perusahaan rekanan maupun pada PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang itu sendiri. Penulis berharap dari penelitian ini dapat menjadi acuan bagi PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih baik sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan untuk perusahaan BUMN mengenai Pajak Pertambahan Nilai. Kata Kunci: Keterlambatan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Menteri Keuangan No.136/PMK.03/2012.
Ringkasan Alternatif
The writer conducted a research about the analysis of the application of the Minister of Finance Regulation No.136 / PMK.03 / 2012 concerning the appointment of SOEs as Must Pay at PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang regarding the procedures for payment, deposit and reporting that had been carried out by PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang with the aim to secure state income from the tax sector.In fact, several discrepancies have been found in the procedure for applying Value Added Tax, which is often mistake in the procedure for implementing Value Added Tax payments at PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang.Consequently, if it fails to be fulfilled it will be subject to sanctions for delay. Therefore, it is necessary to evaluate the application of procedures for calculating, collecting, depositing and reporting Value Added Tax applied in the company. This research uses descriptive qualitative. While the data collection techniques use observation, interviews and documentation. Then the data sources that can support this research are primary data and secondary data. From the results of this research at PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang that the obligation as a Compulsory Value Added Tax has been in accordance with the application of the Minister of Finance Regulation No.136 / PMK.03 / 2012, but in its implementation there are still mistakes made by partner companies so that this can resulting in delays that will be subject to administrative fines given to partner companies and at PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang itself. The writer hopes that this research can be a reference for PT Pertamina Geothermal Energy Kamojang Area so that the tax administration will be better in accordance with the regulations set out for BUMN companies regarding Value Added Tax. Keywords: Tax Delay, Value Added Tax, Minister of Finance Regulation No.136 / PMK.03 / 2012.