Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Analisis Penerimaan Pajak Penghasilan Sebelum Dan Sesudah Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang
Wiwit Witiarachman (2018) | Tugas Akhir | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Dalam upaya meningkatkan penerimaan Negara dalam sektor pajak, berbagai peraturan telah diterbitkan. Salah satu upaya pencapaian tersebut adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46 Tahun 2013) pada tanggal 13 Juni 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2013. Berdasarkan ketentuan ini, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dengan peredaran bruto yang tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak dikenai pajak final sebesar 1% dari omset per bulan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perubahan kebijakan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. Setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 jumlah penerimaan pajak di KPP meningkat sebesar Rp 1.418.519.693,00 atau 208% , hal tersebut membuktikan bahwa tujuan umum dari fungsi pajak budgetair tercapai walaupun tujuan utama diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yaitu mempermudah dalam perhitungan pajak juga meringankan pihak Wajib Pajak dalam pembayaran jumlah pajak mereka. Dengan adanya ini diharapkan Wajib Pajak dapat melakukan kewajibannya secara rutin dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Penerimaan Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Ringkasan Alternatif
In an effort to increase state revenue in the tax sector, various regulations have been published. One of these is the achievement of issuance of Government Regulation number 46 Year 2013 (Government Regulation number 46 Year 2013) on June 13, 2013 and became effective as of 1 July 2013. Under these provisions, taxpayers who meet the criteria of the gross income of no more than Rp. 4.8 billion in a tax year are subject to a final tax of 1% of turnover per month. The purpose of this study was to determine whether policy changes into the Government Regulation number 46 Year 2013, a significant effect on tax revenue. After the application of Government Regulation number 46 Year 2013 tax revenue increased in KPP Rp 1,418,519,693.00 or 208%, it is proved that the general purpose of the tax function budgetair achieved although the main purpose of the enactment of Government Regulation number 46 Year 2013 which simplify the tax calculation is also relieve the taxpayer in the payment of their tax amount. With the taxpayer is expected to be able to perform its obligations regularly and on time according to applicable regulations. Keywords: Income Tax Revenue, Government Regulation number 46 Year 2013.