Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil Tamzis Cabang Bandung Periode 2010-2011
Evi Handayani NIM. (2013) | Tugas Akhir | -
Bagikan
Ringkasan
Pembiayaan (kredit) bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya dan atau pembayaran bunga, denda keterlambatan, serta ongkos-ongkos bank yang menjadi beban debitur yang bersangkutan. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil TAMZIS Cabang Bandung Periode 2010-2011 yaitu dengan cara secara kekeluargaan, mencari kesepaktan, mengeluarkan surat keterangan sanggup bayar dan yang trakhir adalah penyitaan jaminan. Tujuan diadakannya peneltian ini adalah Untuk mengetahui perkembangan pembiayaan bermasalah yang terjadi pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil Tamzis Cabang Bandung Periode 2010-2011. Untuk mengetahui upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil Tamzis Cabang Bandung Periode 2010-2011. Metode yang digunakan penulis dalam laporan Tugas akhir ini adalah dengan menggunakan metode daskriptif. Sementara teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah dengan menggunakan teknik observasi (pengamatan langsung), wawancara dan dokumentasi. Perkembangan pembiayaan bermasalah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil TAMZIS Cabang Bandung mengalami penurunan pembiayaan bemasalah mulai dari 0,04% sampai dengan 0,64% sedangkan kenaikan pembiayaan bermasalah mulai dari 0,01% sampai dengan 1,21%. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil TAMZIS Cabang Bandung yaitu dengan cara secara kekeluargaan, mencari kesepaktan dengan anggota, lalu kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam surat sanggup bayar, lalu setelah anggota membuat kesepakatan yang tertuang dalam surat keterangan sanggup bayar tetapi anggota masih tidak dapat mematuhi kesepakatan tersebut maka Baituttamwil Tamzis akan mengeksekusi jaminan yang anggota jaminkan dalam pembiayaan yang diajukan. Kegiatan usaha anggota harus benar-benar dipantau untuk melihat perkembangan usaha yang anggota lakukan mungkin dengan begitu NPF dapat di tekan semaksimal mungkin dan menambah sumber daya manusia yang khusus untuk menangani dan menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang terjadi dan sebelumnya para karyawan tersebut harus diberikan pembinaan agar proses penyelesaian pembiayaan bermasalah benar-benar efektif.
Ringkasan Alternatif
Non performing funding (loans) is a situation where the customer is experiencing difficulties in the settlement of his obligations, whether in the form of reimbursement or and interest, penalty fees and other fees that become responsibility of the debtor. The settlement of the non performing funding was conducted by the Baituttamwil TAMZIS Islamic Financial Services Bandung Branch Period 2010-2011, by looking for an agreement, issued an affidavit that the debtor is willing to pay and the last is the seizure of collateral. The aim of this study was to determine the growth of non performing funding that occurred in the Islamic Financial Services Cooperation Baituttamwil TAMZIS Branch Bandung. The study also tried to find out the efforts in resolving non performing funding in the Islamic Financial Services Cooperation Baituttamwil TAMZIS Branch Bandung Period 2010-2011. The method used by the writer in this report is a descriptive method. While the techniques of data collection uses an observation technique (direct observation), interview and documentation. The growths of non performing funding in the Islamic Financial Services Branch Bandung Baituttamwil TAMZIS decreased from 0.04% to 0.64% while the increase of non performing funding ranging from 0.01% to 1.21%. The settlement of non performing funding by the Islamic Financial Services Cooperation Baituttamwil TAMZIS Branch Bandung is by finding a kinship way, look for an agreement with the member, and the agreement shall be incorporated into the promissory notes to pay afterward. If the member cannot conduct in accordance with the agreement, the Baituttamwil Tamzis will conduct an execution toward the collateral that members pledged. The business activities of the members must be fully monitored to see the bussiness growth performed by members so that NPF may force down as much as possible and add a special human resources to handle and resolve the non performing funding that occurred. The employees should be trained in order to have an effective way toward the non performing funding settlement.
Sumber