Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Analisis Perbandingan Metode Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap pada PT. Indonesia Power UBP. Kamojang
Taofik Muhamad Aziz (2017) | Tugas Akhir | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Sistem pemungutan pajak di Indonesia selain melaporkan sendiri kekayaan atau pajak yang dibayarkan tapi juga harus melakukan pemotongan pajak bagi pribadi atau badan jika bertindak sebagai pemberi kerja atau biasa dikenal dengan istilah withholding tax system. Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang digunakan oleh PT. Indonesia Power UBP. Kamojang serta metode mana yang paling menguntungkan bagi perusahaan dalam melakukan penghematan Pajak Penghasilan Badan yang terutang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik yaitu dengan memaparkan data intern perusahaan yang berhubungan erat dengan penelitian kemudian melakukan analisis sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan. Dari data dan informasi yang diperoleh diketahui bahwa PT. Indonesia Power UBP. Kamojang dalam melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pegawai tetapnya menggunakan metode net basis. Yaitu perusahaan menanggung seluruh pajak penghasilan pegawai yang terutang. Disini penulis menilai bahwa pemotongan yang dilakukan belum efisien karena masih ada alternatif lain yang bisa dipilih untuk menghemat pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Setelah dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pegawai tetap pada bulan Januari 2013 dengan metode gross up sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka ditemukan penghematan pajak sebesar Rp 32.586.358,00 untuk bulan Januari atau Rp 391.036.296,00 untuk satu tahun masa pajak. Hal ini terjadi karena ada tunjangan pajak yang bisa menaikan biaya fiskal yang akhirnya bisa menurunkan laba fiskal perusahaan. Oleh karena itu penulis menyarankan agar perusahaan menggunakan metode gross up karena dapat menghemat pajak penghasilan badan dan mengganti natura tanggungan pajak menjadi tunjangan pajak. Kata Kunci: UU PPh, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012., Metode Perhitungan Pajak.
Ringkasan Alternatif
Tax collection system in Indonesia in addition to self-report or property taxes paid but also have to do the tax cuts for the individual or entity if it acts as an employer or commonly known as the withholding tax system. This final report aims to determine the method of calculating income tax under Article 21, which is used by PT. Indonesia Power GBU. Kamojang and which method is most profitable for the company to make savings in the corporate income tax payable. The research method used was a descriptive analytic is to expose internal data that the company is closely linked to research and then do the analysis so that it can be drawn a conclusion. Of the data and information obtained known that. Indonesia Power UBP. Kamojang in making withholding tax (VAT) of Article 21 permanent employees using the net method basis. Ie company employees bear all income tax payable. Here the authors considered that the cutbacks have not been efficient because there are other alternatives that can be selected to save the tax paid by the company. After calculation of income tax under Article 21 for a permanent employee in January 2013 at a gross-up method in accordance with Law No. 36 of 2008, it found the tax savings of Rp 32,586,358.00 for the month of January or USD 391,036,296.00 to one-year tax period. This happens because there are tax benefits that could increase the fiscal cost that could eventually reduce corporate taxable income. Therefore, the authors recommend that companies use gross-up method because it can save tax and corporate income tax expense to replace in kind tax allowances. Key Words: The Income Tax Act, the Income Tax (VAT) of Article 21, Regulation Director General of Taxation Number PER-31/PJ/2012., Tax Calculation Method.