Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Analisis Perbedaan Revaluasi Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 79/PMK.03/2008 dengan Peraturan Menteri Keuangan No 191/PMK.010/2015 ( Studi Kasus Pada PT X )
Binti Qomariyah (2017) | Tugas Akhir | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Pajak merupakan sumber penghasilan Negara terbesar. Pada tahun 2015 kontribusi pajak terhadap APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah sebesar 81.5% dari target pendapatan Negara sebesar Rp 1.294,25 triliun, sedangkan disisi lain pajak merupakan beban perusahaan karena beban pajak akan mengurangi laba perusahaan, oleh sebab itu banyak perusahaan yang melakukan perencanaan pajak. Salah satu cara dalam perencanaan pajak adalah melakukan revaluasi aktiva tetap, yaitu menilai kembali aktiva tetap yang telah diperoleh pada masa lampau. Meningkatnya nilai aktiva akibat revaluasi aktiva tetap menyebabkan beban penyusutan perusahaan akan semakin meningkat, sehingga akan mengurangi pajak badan yang ditanggung perusahaan. Pajak merupakan penghasilan terbesar Negara, maka pada tanggal 20 Oktober 2015 Pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015. Peraturan ini berkaitan dengan pengurangan tarif pajak penghasilan final, sehingga diharapkan banyak perusahaan yang tertarik untuk melakukan revaluasi aktiva tetap untuk mendapatkan potongan tarif pajak tersebut. Peraturan ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dan pada periode berikutnya akan berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008. Penelitian ini bertujuan membantu perusahaan untuk menentukan waktu yang tepat dalam melakukan revaluasi aktiva tetap, sehingga perusahaan dapat menghemat biaya pajak. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan dokumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian policy (policy research). Dari hasil penelitian ini telah diperoleh kesimpulan bahwa apabila pada tahun 2016 perusahaan ingin membayar biaya atas pelaksanaan revaluasi aktiva tetap paling hemat, maka perusahaan harus melakukan revaluasi aktiva tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 pada periode 1 Januari 2016 s/d 30 Juni 2016. Kata kunci : Perencanaan pajak, revaluasi aktiva tetap, insentif pajak, Peraturan Menteri Keuangan
Ringkasan Alternatif
Tax is the largest source of state revenue. In 2015, tax contribution to state budget is 81,5% of target revenue amounted to 1.294,25 trillion. On the other hand, tax is company expense, because tax expense would reduce company profit. Therefore, many companies are doing tax planning. One way in tax planning is revaluation of fixed assets, in other words revaluing fixed assets that have been acquired in the past. The increase of value of assets due to revaluation of fixed assets led to the increase of depreciation expense of company, so it will reduce company tax. Then, in 20 October 2015 The Government issued a new regulation about revaluation of fixed assets for tax purpose that is regulation of finance minister number 191/PMK.010/2015. This rule relates to reduction of final tax rates, so Government expect many companies are interested in doing revaluation of fixed assets to get discount of tax rate. This regulation applies only until 31 December 2016 and in subsequent periods will apply the rules of finance minister number 78/PMK.03/2008. This research aims to help company to determine the appropriate time to conduct revaluation of fixed assets, so that the company can save on the cost of the tax. The instrument used to collect the data is interview and collecting documents. The research methodology is policy research. From these results have been obtained conclusion that if in 2016 the company want to pay for the implementation of the most cost- effective revaluation of fixed assets, the company must do a revaluation of fixed assets based on regulation of finance ministers number 191/PMK.010/2015 for the period 1 January 2016 to 30 June 2016. Keywords: Tax planning, revaluation of fixed assets, tax incentives, Ministry of Finance
Sumber