Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Analisis Perhitungan Beban Pajak Penghasilan Terhutang CV Anugerah Sony Perkasa Tahun 2013 Setelah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
Istari Nur Fitriani (2017) | Tugas Akhir | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya demi memaksimalkan potensi pajak di Indonesia yang cukup besar. Salah satu contoh upaya ekstensifikasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah baru-baru ini adalah penerbitan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 (PP 46 Tahun 2013) pada tanggal 13 Juni 2013 lalu. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2013. Dengan diterbitkannya PP 46/2013, orang pribadi maupun badan dengan omzet sampai dengan Rp4.800.000,00 dalam satu tahun pajak dikenai pajak final sebesar 1% dari omzet bulanan. Dengan kata lain sasaran utama dari penerbitan peraturan ini adalah sektor UMKM. CV Anugerah Sony Perkasa merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan produksi dan penjualan mukena yang tergolong ke dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan omzet dibawah Rp4.800.000.000,00 per tahun sehingga merupakan subjek pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Setelah penerapan PP 46 Tahun 2013 jumlah beban pajak penghasilan terhutang perusahaan menurun sebesar Rp31.454.225,00 atau 41% dari jumlah sebelum penerapan PP 46 Tahun 2013 sebesar Rp77.276.750,00 menjadi Rp45.822.525,00. Dengan lebih ringannya jumlah beban pajak penghasilan terhutang dan kemudahan penghitungan beban pajak penghasilan terhutang setelah penerapan PP 46 Tahun 2013 perusahaan diharapkan dapat rutin membayarkan pajaknya kepada negara tepat waktu. Kata Kunci: Pajak Penghasilan Badan, PP 46 Tahun 2013.
Ringkasan Alternatif
Indonesian Government continuously make efforts to maximize the potential of tax in Indonesia that is pretty much. One of the efforts made by the government is the publication of Government Regulation Number 46 Year 2013 (GR 46 Year 2013) on June 13, 2013. This will regulation will be effective from the date of July 1, 2013. With the publishing of GR 46 Year 201, the individual or corporate to Rp4.800.000.000,00 in a tax year are subjected to a final tax rate of 1% of the monthly turnover. In the other words, the main subject of this regulation is the micro, small and medium business sector. CV Anugerah Sony Perkasa is the company that running the production and sales of mukena that belong to the micro, small, and medium business with the annual turnover to RP4.800.000.000,00, so that it is the tax subject according to the GR 46 Year 2013. After the implementation of GR 46 Year 2013, the amount of company's accrual income tax is decreased by Rp31.454.225,00 or 41% from the amount of Rp77.276.750,00 before the implementation of GR 46 Year 2013 to Rp45.822.525,00. With the smaller amount and the easier calculation of company's accrual income tax, the company is expected to regularly pay the accrual income tax to the state on time. Keywords: Corporate Income Tax, GR 46 Year 2013.
Sumber