Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Analisis Piutang Qardh Beragun Emas pada Perbankan Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Adanya Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS Tahun 2012
Dinda Faridawati Safarilla (2018) | Skripsi | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Perkembangan ekonomi Islam menuntut perbankan syariah Indonesia terus berinovasi mengembangkan produknya. Salah satu produk yang mengalami perkembangan adalah piutang qardh beragun emas. Semula akad qardh hanya ditujukan untuk sosial saja namun seiring disahkannya fatwa MUI No.79/DSN-MUI/III/2011 yang menyatakan bahwa qardh boleh menjadi pelengkap transaksi lain seperti gadai, masyarakat merubah paradigmanya menjadi pilihan untuk berinvestasi. Hal ini membuat piutang qardh terus meningkat tajam sehingga menimbulkan kekhawatiran BI. Untuk itu, BI mengeluarkan surat edaran no. 14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 untuk membenahi akad qardh dan mencegah terjadinya krisis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis piutang qardh beragun emas pada perbankan syariah di Indonesia sebelum dan sesudah adanya surat edaran BI no. 14/7/DPbS tahun 2012. Sampel yang digunakan adalah Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif yang mengkhususkan pada studi komparatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan keuangan bulanan periode 2006-2017 yang dipublikasikan oleh OJK. Uji hipotesis dilakukan menggunakan wilcoxon signed rank test. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara piutang qardh sebelum dan sesudah adanya surat edaran BI no. 14/7/DPbS. Kata kunci: Qardh, Rahn, investasi emas, Surat Edaran BI No. 14/7/DPbS.
Ringkasan Alternatif
The development of Islamic economics requires sharia banking in Indonesia continues to innovate to develop its products. One of the products that experienced the development is gold-backed Qardh receivables. The qardh contract was originally intended for social purposes only, but as the MUI fatwa No.79 / DSN-MUI / III / 2011 declared that qardh may be complementary to other transactions such as pawn, the community changed its paradigm to be an option to invest. This makes the qardh receivables continue to rise sharply, causing BI concerns. To that end, BI issued a circular no. 14/7 / DPbS dated February 29, 2012 to fix the qardh contract and prevent a crisis. This study aims to analyze gold-backed qardh receivables in sharia banking in Indonesia before and after BI circular letter no. 14/7 / DPbS in 2012. This used Bank Syariah Mandiri and Bank BNI Syariah as sample. The method used is quantitative descriptive that specializes in comparative study. The data used are secondary data in the form of monthly financial report for period 2006-2017 published by OJK. Hypothesis testing is performed using wilcoxon signed rank test. The results of this study indicate that there are significant differences between receivables qardh before and after BI circular letter no. 14/7 / DPbS. Keywords: Qardh, Rahn, Gold investment, BI circular letter no.14/7/DPbS.