Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJUDIAN MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 303 BIS KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
MONARITA DEWI (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan begitu banyaknya penemuan yang dapat memudahkan aktivitas manusia. Media komunikasi merupakan salah satu sarana kemajuan dibidang teknologi informasi dengan menggunakan jaringan operator tertentu setiap orang bebas melakukan dan mendapatkan fasilitas komunikasi yang diinginkan dengan mudah tanpa terhalang oleh ruang dan waktu. Melalui media komunikasi seperti telepon selular manusia dapat melakukan aktivitas semakin mudah dan cepat Kemudahan-kemudahan yang diperoleh dari media komunikasi, kadang-kadang telah disalahgunakan oleh pengguna atau pemakainya, contohnya penggunaan telepon selular untuk melakukan tindak pidana perjudian melalui fasilitas short massage service (SMS). Perjudian merupakan suatu perbuatan yang tidak etis dan melanggar peraturan pemerintah serta agama Permasalahan hukum yang di bahas adalah bagaimana efektivitas hukum Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang larangan melakukan praktek perjudian terhadap praktek perjudian melalui media short message service (SMS),Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan terhadap pelaku praktek perjudian melalui media short message service berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hambatan apa yang ditemui dalam penegakkan hukum terhadap masalah tindak pidana perjudian dengan menggunakan fasilitas short message service (SMS). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang semua bentuk perjudian, karna perjudian merupakan suatu kejahatan termasuk tindak pidana perjudian dengan menggunakan fasilitas short message service (SMS). Namun ketentuan-ketentuan tersebut dalam penerapannya belum efektif.. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku praktek perjudian dengan menggunakan fasilitas short message service (SMS), yaitu dengan menerapkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hambatan yang ditemui dalam memberantas tindak pidana perjudian dengan menggunakan fasilitas short message service (SMS), yaitu: pemerintah kurang tegas dalam memberantas perjudian melalui SMS, isi pesan sulit untuk dijadikan alat bukti, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah menyebabkan masyarakat mudah tergiur dengan iming-iming hadiah dari undian SMS yang berbau judi, tingkat ekonomi masyarakat yang rendah sehingga banyak masyarakat yang menggantungkan nasib kepada undian-undian yang berbau judi termasuk undian SMS berhadiah, adanya oknum aparat penegak hukum yang menjadi pelindung dari para pelaku tindak pidana perjudian dan tidak adanya peraturan yang secara tegas mengatur mengenai tindak pidana perjudian dengan menggunakan fasilitas short message service (SMS).
Ringkasan Alternatif
Perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan begitu banyaknya penemuan yang dapat memudahkan aktivitas manusia. Media komunikasi merupakan salah satu sarana kemajuan dibidang teknologi informasi dengan menggunakan jaringan operator tertentu setiap orang bebas melakukan dan mendapatkan fasilitas komunikasi yang diinginkan dengan mudah tanpa terhalang oleh ruang dan waktu. Melalui media komunikasi seperti telepon selular manusia dapat melakukan aktivitas semakin mudah dan cepat Kemudahan-kemudahan yang diperoleh dari media komunikasi, kadang-kadang telah disalahgunakan oleh pengguna atau pemakainya, contohnya penggunaan telepon selular untuk melakukan tindak pidana perjudian melalui fasilitas short massage service (SMS). Perjudian merupakan suatu perbuatan yang tidak etis dan melanggar peraturan pemerintah serta agama Permasalahan hukum yang di bahas adalah bagaimana efektivitas hukum Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang larangan melakukan praktek perjudian terhadap praktek perjudian melalui media short message service (SMS),Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan terhadap pelaku praktek perjudian melalui media short message service berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hambatan apa yang ditemui dalam penegakkan hukum terhadap masalah tindak pidana perjudian dengan menggunakan fasilitas short message service (SMS). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang semua bentuk perjudian, karna perjudian merupakan suatu kejahatan termasuk tindak pidana perjudian dengan menggunakan fasilitas short message service (SMS). Namun ketentuan-ketentuan tersebut dalam penerapannya belum efektif.. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku praktek perjudian dengan menggunakan fasilitas short message service (SMS), yaitu dengan menerapkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hambatan yang ditemui dalam memberantas tindak pidana perjudian dengan menggunakan fasilitas short message service (SMS), yaitu: pemerintah kurang tegas dalam memberantas perjudian melalui SMS, isi pesan sulit untuk dijadikan alat bukti, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah menyebabkan masyarakat mudah tergiur dengan iming-iming hadiah dari undian SMS yang berbau judi, tingkat ekonomi masyarakat yang rendah sehingga banyak masyarakat yang menggantungkan nasib kepada undian-undian yang berbau judi termasuk undian SMS berhadiah, adanya oknum aparat penegak hukum yang menjadi pelindung dari para pelaku tindak pidana perjudian dan tidak adanya peraturan yang secara tegas mengatur mengenai tindak pidana perjudian dengan menggunakan fasilitas short message service (SMS).
Sumber
Judul Serupa
  • TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENGANCAMAN LEWAT SMS (Short Message Service) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 369 KITAB UNDANG-UNDANG HKUM PIDANA (KUHP) JUNCTO PASAL 29 UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK