Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Efektivitas Pengawasan Komisi Kejaksaan Terhadap Perilaku Jaksa Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Gusti Ayu Darmawati NIM. (2013) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan institusi yang mengemban tugas-tugas publik, lemahnya kinerja kejaksaan seharusnya dapat diantisipasi dengan dengan menggunakan instrumen pengawasan internal yang telah tersedia. Maka permasalahannya adalah ketentuan manakah yang dapat diterapkan terhadap peran dan mekanisme kerja komisi kejaksaan sebagai pengawas dan pemantau kinerja jaksa dalam menangani suatu perkara. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap komisi kejaksaan dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan wawancara terhadap kejaksaan termasuk mengenai kinerja komisi kejaksaan. Pengolahan data dilakukan dengan metode deskriptif analisis,sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan secara yuridis normatif. Berdasarkan analisis terhadap komisi kejaksaan dapat diketahui bahwa ketentuan hukum yang menjadi dasar mengenai komisi kejaksaan republik indonesia adalah pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 bahwa Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan. Lembaga Kejaksaan sebagai bagian dari aparatur pemerintah adalah organisasi kerja yang bertugas melayani kepentingan umum dan masyarakat. Peranan Komisi Kejaksaan adalah sebagai pengawasan, pembinaan dan penindakan secara tegas dan adil terhadap Jaksa yang melakukan penyalahgunaan jabatan dan atau wewenang dalam menangani suatu perkara.Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan.
Ringkasan Alternatif
The constitution no 16 year 2004 about Indonesian prosecution is an institution that has public duty; the weak of prosecutionÃâs performance should be anticipated with existed internal monitoring instrument. Therefore the problem is which mechanism that be applied towards the role and work mechanism prosecution commission as a monitor and prosecutorÃâs performance supervisor to solve a case. To answer the problem it is conducted a normative study towards prosecution commission and the under based constitution rules. Beside that as complement it is used interview towards prosecution including prosecutionÃâs commission performance. The data analysis is conducted through descriptive analytic, and decision taking is conducted in juridical normative. According to analysis towards prosecution commission it is known that legal rule become a basic about Indonesian prosecution is article 38 constitution no 16 year 2004 says that Indonesian prosecution commission has purpose to improve prosecutionÃâs performance quality. Prosecution is a part of government apparatus that has duty to serve public interest and society. The role of prosecution commission is as a monitoring, guide, and action taking in firm and justice towards prosecutor who misused their position and authority to solve a case. To implement their function, duty, and authority, the prosecution as a governmental institution that conduct governmental rules in running their duty should show the legal certainty and follow the religious norms, politeness, and attitude.