Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
EFEKTIVITAS SISTEM INFORMASI KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA (Siduga) PADA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2007
ANGGUN BERLIANA (2009) | Skripsi | Ilmu Pemerintahan , Ilmu Pemerintahan
Bagikan
Ringkasan
Penelitian ini dilakukan karena dilatar belakangi oleh adanya penggunaan sistem informasi yang keberadaannya untuk dapat menyediakan data yang lebih cepat, tepat dan akurat. Oleh sebab itu penelitian ini difokuskan pada efektif atau tidaknya penggunaan Siduga di BKKBN Provinsi Jawa Barat Tahun 2007.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini teori ukuran efektivitas dari James L. Gibson yang di kutip oleh Agung Kurniawan. Peneliti menggunakan empat teori dari tujuh teori ukuran efektivitas yaitu Kejelasan strategi pencapaian tujuan, Proses analisis dan perumusan kebijaksanaan yang mantap, Penyusunan program yang tepat, dan Sistem pengawasan dan pengendalian yang bersifat mendidik.Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan yang digunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah melalui studi pustaka, studi lapangan dan observasi serta dengan melakukan wawancara, informan dalam penelitian ini adalah aparatur BKKBN Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan teknik purpossive.
Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas Siduga di BKKBN Provinsi Jawa Barat yaitu strategi Siduga di BKKBN Povinsi Jawa Barat sudah cukup efektif, kebijakan penggunaan Siduga berdasarkan peraturan yang jelas, program yang dilakukan untuk pengembangan Siduga sudah dilakukan dan pengawasan terhadap Siduga sudah dilakukan seoptimal mungkin oleh BKKBN Provinsi Jawa Barat. Efektivitas Siduga di BKKBN Provinsi Jawa Barat sudah efektif walaupun masih terdapat beberapa kendala dalam mengaplikasikan Siduga yaitu masih kurangnya Sumber daya Manusia (SDM) yang professional untuk mengaplikasikan Siduga. Penggunaan Siduga di BKKBN Provinsi Jawa Barat agar dapat berjalan dengan optimal, maka diharapkan BKKBN Provinsi Jawa Barat dapat meningkatkan SDM yang professional dan jaminan infrastruktur sebagai sarana pendukung.
Ringkasan Alternatif
Penelitian ini dilakukan karena dilatar belakangi oleh adanya penggunaan sistem informasi yang keberadaannya untuk dapat menyediakan data yang lebih cepat, tepat dan akurat. Oleh sebab itu penelitian ini difokuskan pada efektif atau tidaknya penggunaan Siduga di BKKBN Provinsi Jawa Barat Tahun 2007.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini teori ukuran efektivitas dari James L. Gibson yang di kutip oleh Agung Kurniawan. Peneliti menggunakan empat teori dari tujuh teori ukuran efektivitas yaitu Kejelasan strategi pencapaian tujuan, Proses analisis dan perumusan kebijaksanaan yang mantap, Penyusunan program yang tepat, dan Sistem pengawasan dan pengendalian yang bersifat mendidik.Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan yang digunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah melalui studi pustaka, studi lapangan dan observasi serta dengan melakukan wawancara, informan dalam penelitian ini adalah aparatur BKKBN Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan teknik purpossive.
Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas Siduga di BKKBN Provinsi Jawa Barat yaitu strategi Siduga di BKKBN Povinsi Jawa Barat sudah cukup efektif, kebijakan penggunaan Siduga berdasarkan peraturan yang jelas, program yang dilakukan untuk pengembangan Siduga sudah dilakukan dan pengawasan terhadap Siduga sudah dilakukan seoptimal mungkin oleh BKKBN Provinsi Jawa Barat. Efektivitas Siduga di BKKBN Provinsi Jawa Barat sudah efektif walaupun masih terdapat beberapa kendala dalam mengaplikasikan Siduga yaitu masih kurangnya Sumber daya Manusia (SDM) yang professional untuk mengaplikasikan Siduga. Penggunaan Siduga di BKKBN Provinsi Jawa Barat agar dapat berjalan dengan optimal, maka diharapkan BKKBN Provinsi Jawa Barat dapat meningkatkan SDM yang professional dan jaminan infrastruktur sebagai sarana pendukung.