Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
EVALUASI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Studi Kasus : Kecamatan Cidadap)
RISNAWATI LAELASARI (2008) | Skripsi | Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota
Bagikan
Ringkasan
Pembangunan di Kawasan Bandung Utara saat ini berkembang sedemikian
pesatnya tidak sesuai dengan arah kebijaksanaan tata ruang Kota Bandung. Pesatnya
perkembangan kawasan ini diperparah dengan tingginya konflik kepentingan dan status
kepemilikan tanah yang bermasalah sehingga menyebabkan semakin tidak terkendalinya
pembangunan disana.
Kecamatan Cidadap merupakan salah satu kawasan di Bandung Utara yang
berfungsi sebagai kawasan resapan air serta berperan penting dalam penyediaan air tanah
di Kawasan Bandung Utara. Kegiatan fisik pembangunan seperti perumahan dan
pembangunan lainnya di kawasan ini sangat pesat dan kurang terkendali, sehingga
cenderung menurunkan kualitas lingkungan alaminya dan gangguan pada cadangan air.
Terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap disebabkan
kurangnya pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pemerintah dan tidak
konsistennya antara kebijakan peruntukan lahan yang dibuat dengan pelaksanaan di
lapangan. Penyimpangan tersebut dapat terjadi karena produk rencana tata ruang kurang
memperhatikan aspek-aspek pelaksanaan pemanfaatan ruang atau sebaliknya
pemanfaatan ruang kurang memperhatikan aspek-aspek rencana tata ruang yang telah
disusun.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap dengan mengamati karakteristik
penyimpangan, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang terkait kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang dan kegiatan program pengendalian pemanfaatan ruang yang sudah
dilaksanakan oleh instansi pengendali pemanfaatan ruang.
Metoda analisis yang digunakan pada studi ini adalah metoda analisis kualitatif
berupa analisis deskriptif terhadap peta sebaran penyimpangan pemanfaatan ruang
berdasarkan peta overlay dengan bantuan arc-view dan analisis kualitatif terhadap
kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh instansi pengendali
pemanfaatan ruang. Evaluasi yang dilakukan terhadap instansi pengendali pemanfaatan
ruang adalah evaluasi sumatif. Evaluasi sumatif berarti studi ini akan berupaya menilai
sejauhmana pelaksanaan tupoksi dan target kegiatan program pengendalian pemanfaatan
ruang yang telah direncanakan dapat terealisasikan dengan baik serta tercapainya tujuan
pengendalian pemanfaatan ruang yang diterapkan di Kecamatan Cidadap.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya penyimpangan pemanfaatan ruang
di Kecamatan Cidadap, yaitu penyimpangan guna lahan, penyimpangan intensitas
pemanfaatan ruang dan penyimpangan perijinan pemanfaatan ruang disebabkan belum
adanya peraturan yang detail mengenai kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang,
khususnya untuk kawasan lindung yang sesuai dengan fungsi kawasan konservasi di
Kecamatan Cidadap dan perumusan 2 (dua) tipologi kegiatan pengendalian pemanfaatan
ruang, yaitu (1) kegiatan yang sesuai dengan tupoksi dan kegiatan program dan (2)
kegiatan yang hanya sesuai dengan tupoksi.
Hasil akhir dari penelitian ini adalah usulan kegiatan program pengendalian
pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap. Usulan kegiatan pengendalian pemanfaatan
ruang merupakan lanjutan dari pelaksanaan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang
yang dirumuskan berdasarkan kegiatan program yang belum dilaksanakan di Kecamatan
Cidadap untuk menjaga fungsinya sebagai kawasan resapan air.
Ringkasan Alternatif
Pembangunan di Kawasan Bandung Utara saat ini berkembang sedemikian
pesatnya tidak sesuai dengan arah kebijaksanaan tata ruang Kota Bandung. Pesatnya
perkembangan kawasan ini diperparah dengan tingginya konflik kepentingan dan status
kepemilikan tanah yang bermasalah sehingga menyebabkan semakin tidak terkendalinya
pembangunan disana.
Kecamatan Cidadap merupakan salah satu kawasan di Bandung Utara yang
berfungsi sebagai kawasan resapan air serta berperan penting dalam penyediaan air tanah
di Kawasan Bandung Utara. Kegiatan fisik pembangunan seperti perumahan dan
pembangunan lainnya di kawasan ini sangat pesat dan kurang terkendali, sehingga
cenderung menurunkan kualitas lingkungan alaminya dan gangguan pada cadangan air.
Terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap disebabkan
kurangnya pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pemerintah dan tidak
konsistennya antara kebijakan peruntukan lahan yang dibuat dengan pelaksanaan di
lapangan. Penyimpangan tersebut dapat terjadi karena produk rencana tata ruang kurang
memperhatikan aspek-aspek pelaksanaan pemanfaatan ruang atau sebaliknya
pemanfaatan ruang kurang memperhatikan aspek-aspek rencana tata ruang yang telah
disusun.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap dengan mengamati karakteristik
penyimpangan, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang terkait kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang dan kegiatan program pengendalian pemanfaatan ruang yang sudah
dilaksanakan oleh instansi pengendali pemanfaatan ruang.
Metoda analisis yang digunakan pada studi ini adalah metoda analisis kualitatif
berupa analisis deskriptif terhadap peta sebaran penyimpangan pemanfaatan ruang
berdasarkan peta overlay dengan bantuan arc-view dan analisis kualitatif terhadap
kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh instansi pengendali
pemanfaatan ruang. Evaluasi yang dilakukan terhadap instansi pengendali pemanfaatan
ruang adalah evaluasi sumatif. Evaluasi sumatif berarti studi ini akan berupaya menilai
sejauhmana pelaksanaan tupoksi dan target kegiatan program pengendalian pemanfaatan
ruang yang telah direncanakan dapat terealisasikan dengan baik serta tercapainya tujuan
pengendalian pemanfaatan ruang yang diterapkan di Kecamatan Cidadap.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya penyimpangan pemanfaatan ruang
di Kecamatan Cidadap, yaitu penyimpangan guna lahan, penyimpangan intensitas
pemanfaatan ruang dan penyimpangan perijinan pemanfaatan ruang disebabkan belum
adanya peraturan yang detail mengenai kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang,
khususnya untuk kawasan lindung yang sesuai dengan fungsi kawasan konservasi di
Kecamatan Cidadap dan perumusan 2 (dua) tipologi kegiatan pengendalian pemanfaatan
ruang, yaitu (1) kegiatan yang sesuai dengan tupoksi dan kegiatan program dan (2)
kegiatan yang hanya sesuai dengan tupoksi.
Hasil akhir dari penelitian ini adalah usulan kegiatan program pengendalian
pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap. Usulan kegiatan pengendalian pemanfaatan
ruang merupakan lanjutan dari pelaksanaan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang
yang dirumuskan berdasarkan kegiatan program yang belum dilaksanakan di Kecamatan
Cidadap untuk menjaga fungsinya sebagai kawasan resapan air.