Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
EVALUASI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Studi Kasus : Kecamatan Cidadap)
RISNAWATI LAELASARI (2008) | Skripsi | Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota
Bagikan
Ringkasan
Pembangunan di Kawasan Bandung Utara saat ini berkembang sedemikian pesatnya tidak sesuai dengan arah kebijaksanaan tata ruang Kota Bandung. Pesatnya perkembangan kawasan ini diperparah dengan tingginya konflik kepentingan dan status kepemilikan tanah yang bermasalah sehingga menyebabkan semakin tidak terkendalinya pembangunan disana. Kecamatan Cidadap merupakan salah satu kawasan di Bandung Utara yang berfungsi sebagai kawasan resapan air serta berperan penting dalam penyediaan air tanah di Kawasan Bandung Utara. Kegiatan fisik pembangunan seperti perumahan dan pembangunan lainnya di kawasan ini sangat pesat dan kurang terkendali, sehingga cenderung menurunkan kualitas lingkungan alaminya dan gangguan pada cadangan air. Terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap disebabkan kurangnya pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pemerintah dan tidak konsistennya antara kebijakan peruntukan lahan yang dibuat dengan pelaksanaan di lapangan. Penyimpangan tersebut dapat terjadi karena produk rencana tata ruang kurang memperhatikan aspek-aspek pelaksanaan pemanfaatan ruang atau sebaliknya pemanfaatan ruang kurang memperhatikan aspek-aspek rencana tata ruang yang telah disusun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap dengan mengamati karakteristik penyimpangan, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang terkait kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang dan kegiatan program pengendalian pemanfaatan ruang yang sudah dilaksanakan oleh instansi pengendali pemanfaatan ruang. Metoda analisis yang digunakan pada studi ini adalah metoda analisis kualitatif berupa analisis deskriptif terhadap peta sebaran penyimpangan pemanfaatan ruang berdasarkan peta overlay dengan bantuan arc-view dan analisis kualitatif terhadap kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh instansi pengendali pemanfaatan ruang. Evaluasi yang dilakukan terhadap instansi pengendali pemanfaatan ruang adalah evaluasi sumatif. Evaluasi sumatif berarti studi ini akan berupaya menilai sejauhmana pelaksanaan tupoksi dan target kegiatan program pengendalian pemanfaatan ruang yang telah direncanakan dapat terealisasikan dengan baik serta tercapainya tujuan pengendalian pemanfaatan ruang yang diterapkan di Kecamatan Cidadap. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya penyimpangan pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap, yaitu penyimpangan guna lahan, penyimpangan intensitas pemanfaatan ruang dan penyimpangan perijinan pemanfaatan ruang disebabkan belum adanya peraturan yang detail mengenai kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya untuk kawasan lindung yang sesuai dengan fungsi kawasan konservasi di Kecamatan Cidadap dan perumusan 2 (dua) tipologi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, yaitu (1) kegiatan yang sesuai dengan tupoksi dan kegiatan program dan (2) kegiatan yang hanya sesuai dengan tupoksi. Hasil akhir dari penelitian ini adalah usulan kegiatan program pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap. Usulan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan lanjutan dari pelaksanaan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang yang dirumuskan berdasarkan kegiatan program yang belum dilaksanakan di Kecamatan Cidadap untuk menjaga fungsinya sebagai kawasan resapan air.
Ringkasan Alternatif
Pembangunan di Kawasan Bandung Utara saat ini berkembang sedemikian pesatnya tidak sesuai dengan arah kebijaksanaan tata ruang Kota Bandung. Pesatnya perkembangan kawasan ini diperparah dengan tingginya konflik kepentingan dan status kepemilikan tanah yang bermasalah sehingga menyebabkan semakin tidak terkendalinya pembangunan disana. Kecamatan Cidadap merupakan salah satu kawasan di Bandung Utara yang berfungsi sebagai kawasan resapan air serta berperan penting dalam penyediaan air tanah di Kawasan Bandung Utara. Kegiatan fisik pembangunan seperti perumahan dan pembangunan lainnya di kawasan ini sangat pesat dan kurang terkendali, sehingga cenderung menurunkan kualitas lingkungan alaminya dan gangguan pada cadangan air. Terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap disebabkan kurangnya pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pemerintah dan tidak konsistennya antara kebijakan peruntukan lahan yang dibuat dengan pelaksanaan di lapangan. Penyimpangan tersebut dapat terjadi karena produk rencana tata ruang kurang memperhatikan aspek-aspek pelaksanaan pemanfaatan ruang atau sebaliknya pemanfaatan ruang kurang memperhatikan aspek-aspek rencana tata ruang yang telah disusun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap dengan mengamati karakteristik penyimpangan, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang terkait kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang dan kegiatan program pengendalian pemanfaatan ruang yang sudah dilaksanakan oleh instansi pengendali pemanfaatan ruang. Metoda analisis yang digunakan pada studi ini adalah metoda analisis kualitatif berupa analisis deskriptif terhadap peta sebaran penyimpangan pemanfaatan ruang berdasarkan peta overlay dengan bantuan arc-view dan analisis kualitatif terhadap kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh instansi pengendali pemanfaatan ruang. Evaluasi yang dilakukan terhadap instansi pengendali pemanfaatan ruang adalah evaluasi sumatif. Evaluasi sumatif berarti studi ini akan berupaya menilai sejauhmana pelaksanaan tupoksi dan target kegiatan program pengendalian pemanfaatan ruang yang telah direncanakan dapat terealisasikan dengan baik serta tercapainya tujuan pengendalian pemanfaatan ruang yang diterapkan di Kecamatan Cidadap. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya penyimpangan pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap, yaitu penyimpangan guna lahan, penyimpangan intensitas pemanfaatan ruang dan penyimpangan perijinan pemanfaatan ruang disebabkan belum adanya peraturan yang detail mengenai kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya untuk kawasan lindung yang sesuai dengan fungsi kawasan konservasi di Kecamatan Cidadap dan perumusan 2 (dua) tipologi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, yaitu (1) kegiatan yang sesuai dengan tupoksi dan kegiatan program dan (2) kegiatan yang hanya sesuai dengan tupoksi. Hasil akhir dari penelitian ini adalah usulan kegiatan program pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap. Usulan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan lanjutan dari pelaksanaan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang yang dirumuskan berdasarkan kegiatan program yang belum dilaksanakan di Kecamatan Cidadap untuk menjaga fungsinya sebagai kawasan resapan air.
Sumber