Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Evaluasi terhadap Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Multi Nitrotama Kimia
Abdul Gani Setiadi Hadimukti (2017) | Tugas Akhir | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan untuk mengetahui metode yang menguntungkan untuk perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi perusahaan. Pajak Penghasilan pasal 21 merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Metode yang digunakan dalam peneliian ini adalah deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang mendeskripsikan dan menganalisis data-data informasi yang diperoleh dari hasil penelitian. Sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan secara kuantitatif. Upaya penerapan perencanaan PPh Pasal 21 yang dilakukan untuk perencanaan pajak di perusahaan, diantaranya adalah melaksanakan secara efektif perhitungan dan pemotongan berdasarkan peraturan undang-undang perpajakan, dan penggunaan metode yang tepat bagi perusahaan. Setelah dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang untuk bulan Januari seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 terjadi perbedaan sebesar Rp 3.461.738,00 dimana sebelum evaluasi sebesar Rp 87.383.615,00 dan setelah dievaluasi menjadi Rp 90.845.353,00, hal ini dikarenakan perusahaan belum sepenuhnya menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 2008. Setelah dilakukan perhitungan metode perlakuan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap maka metode yang paling menguntungkan perusahaan adalah metode gross up, karena dengan menggunakan metode ini PPh badan terutang pada perusahaan akan mengalami penghematan sebesar Rp 106.994.880,00 hal ini disebabkan karena masuknya tunjangan pajak yang dapat menaikan biaya fiskal yang berakibat pada turunnya laba perusahaan. Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 21, Perencanaan Pajak, Metode Perhitungan Pajak.
Ringkasan Alternatif
The research was conducted to determine the method of calculation of income tax under Article 21 and to find a profitable method for the calculation of Income Tax Article 21 for the company. Income tax article 21 is a mandatory contribution to the State owed by private persons or entities that are enforceable under the Act by not getting the rewards directly. The method used in this research is descriptive analysis, it is a method of research that describe and analyze the data information obtained from the research results. So that can be drawn a conclusion quantitatively. Efforts planning application Article 21 Income tax planning is done for the company, including the carrying out effectively the calculation and deduction under the rules of tax laws, and use appropriate methods for the company. After calculation of income tax payable to Article 21 of January the entire permanent staff and outsourced employees in accordance with Law No. 36 of 2008 occurred in which the difference of Rp 3.461.738,00, and Rp 87.383.615,00 before being evatuated and after being evaluated to Rp 90.845.353,00, this is because the company has not fully implemented the calculation of income tax under Article 21 of Law No. 30 of 2008. After doing the calculation method for the treatment of Article 21 permanent employees and employees of outsourcing firms most profitable methods is the gross-up method, because by using this method of income tax payable on corporate entities will save Rp 106.994.880,00 and this is because the entry of allowances taxes that can raise the fiscal costs resulting in a decline in corporate profits. Keywords: Law No. 36 of 2008, Article 21, Planning Tax, Tax Calculation Method.
Sumber