Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Implementasi Hukum Pidana Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Pembalakan Liar (Illegal Logging) Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Wiko Putra Dhiarta NIM. (2014) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Sepuluh tahun terakhir ini, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun. Illegal logging telah menjadi penyebab utama kerusakan hutan yang sangat parah, bahkan lebih dari itu pembalakan liar ini telah melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara terorganisir serta sistematis. Proses hukum terhadap pelaku illegal logging yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sampai saat ini belum maksimal. Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan belum menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik illegal logging di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya putusan bebas bagi terdakwa illegal logging dan putusan yang sangat ringan bagi terdakwa illegal logging di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Implementasi penegakkan hukum dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan illegal logging melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peran aparat penegakan hukum dalam menanggulangi illegal logging yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran secermat mungkin mengenai fakta-fakta yang ada, baik berupa data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan sekunder serta bahan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Kesimpulan yang diambil berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah, pertama Implementasi penegakkan hukum terhadap tindak pidana illegal logging melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ditempuh juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan 2 (dua) cara, yaitu penegakkan hukum secara preventif yaitu upaya perlindungan hutan yang dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan penduduk sekitar hutan. Kedua adalah penegakkan hukum secara represif, yaitu tindakan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai ke pengadilan. Peran aparat penegakan hukum dalam menanggulangi illegal logging yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberansan Perusakan Hutan juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dirasa masih belum optimal. Para penegak hukum tidak dapat menggunakan kewenangan secara optimal ketika berhadapan dengan tindak pidana illegal logging yang diaktori oleh pengusaha-pengusaha besar.
Ringkasan Alternatif
In the last ten years, the rate of forest destruction in Indonesia has reached two million hectares annually. Illegal logging has become the major cause of severe forest destruction. Moreover, it has involved many parties in a well-organized and systematic way. Legal proceedings against perpetrators of illegal logging conducted by law enforcement officers have yet to be optimized. Police and public prosecution have not demonstrated their extensive commitment to combat illegal logging practices in Indonesia. This is evident from the facts that the acquittal of illegal logging defendants and a very mild verdict for the defendants in a number of illegal logging cases all over Indonesia. Based on those phenomena, the problem of this research is the implementation of law enforcement in preventing and combating illegal logging through the Law Number 18 Year 2013 about the Prevention and Eradication of Forest Destruction in conjunction with the Law Number 32 Year 2009 about the Environmental Protection and Management as well as the roles of law enforcement agencies in handling illegal logging with reference to those laws. This is a descriptive analytic research aimed to portray the existing facts, either in the forms secondary data of primary legal materials or secondary data of secondary materials as well as legal materials.This study employed a normative juridical method. The data were analyzed through qualitative juridical analysis method. Based on the research result, the researcher concluded that the implementation of law enforcement against illegal logging activities through the Law Number 18 Year 2013 about the Prevention and Eradication of Forest Destruction in conjunction with the Law Number 32 Year 2009 about the Environmental Protection and Management was conducted in 2 (two) ways, namely the preventive law enforcement and the repressive law enforcement. The preventive law enforcement tried to protect the forests by improving the forest dwellers welfare. The repressive law enforcement was the legal action against illegal logging activities ranging from the preliminary investigation, full investigation up to the trial. The role of the law enforcement agencies in tackling illegal logging as regulated in the Law Number 18 Year 2013 about the Prevention and Eradication of Forest Destruction in conjunction with the Law Number 32 Year 2009 about the Environmental Protection and Management was still not optimal. The law enforcement agencies could not use their authorities optimally when dealing with illegal logging offenses committed by big companies.
Sumber
Judul Serupa
  • Tinjauan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Pada Kasus Pembakaran Hutan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan