Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Implementasi kebijakan Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kota Bandung
Alton Siwalette NIM. (2018) | Skripsi | Ilmu Pemerintahan
Bagikan
Ringkasan
Pajak hotel yang tidak mencapai target pada tahun 2015 disebabkan oleh banyaknya pengusaha hotel yang tidak menaati peraturan untuk membayar pajak hotel dengan waktu yang sudah ditentukan oleh Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung. Sehingga mengakibatkan pajak hotel tidak mencapai target sebesar 260 Miliar dan terealisasi sebesar 215 miliar atau sebesar 82,80%. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan berdasarkan teori dari Van Metter dan Van Horn (1975:447), mengatakan hal yang dapat mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan yaitu, ukuran dan tujuan kebijakan, sumber-sumber kebijakan, karakter instansi pelaksana, komunikasi antar organisasi pelaksana, disposisi, lingkungan ekonomi, sosial dan politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, untuk memperoleh data-data yang diperlukan, peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Sedangkan teknik penentuan informan yang digunakan oleh peneliti yakni teknik penentuan informan secara purposive yang ditujukan kepada aparatur, sedangkan kepada wajib pajak hotel peneliti menggunakan accidental. Berdasarkan hasil penelitian, kinerja Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung dalam melaksanakan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah khususnya pajak hotel, dalam melakukan pemungutan pajak hotel belum sepenuhnya berhasil merealisasikan pendapatan pajak hotelnya dari target yang ditetapkan. Adanya kendala tersebut menjadi tantangan bagi Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung untuk memperbaiki kinerjanya dalam pemungutan pajak hotel agar lebih baik. Kesimpulan dan Saran dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah khususnya pajak hotel. Dinas Pelayanan Pajak harus lebih tegas dalam memberikan sanksi untuk para pelanggar pajak hotel sesuai dengan pelanggaran yang dilanggar oleh para wajib banyak agar memberikan efek jera untuk tidak melanggar peraturan yang sama lagi.
Ringkasan Alternatif
Tax of hotel does not reach the target in 2015 due to many hoteliers who do not obey the rules to pay his taxes with specified time by the Tax Office in Bandung. Causes hotel tax does not reach the target of 260 billion and realized for 215 billion or 82.80%. The theory used in this research is the theory of the implementation of development policy based on the theory of Van Metter and Van Horn (1975: 447), says things that can affect the success of a policy implementation that is, the size and purpose of the policy, policy resources, the character of implementing agencies, communication between the implementing organization, disposition, environmental economy, social and politics. The method used in this research is descriptive method with qualitative approach, to obtain the necessary data, the researchers make use of interview, observation, literature study, and documentation. While the technique of determining the informants used by the researchers determination techniques informants purposively addressed to the apparatus, while the researchers used the hotel tax payers accidental. Based on the research results, performance Tax Agency in implementing policies Bandung Regional Regulation No. 20 Year 2011 on Regional Taxes particular hotel tax, the hotel tax purposes has not fully succeeded in realizing his hotel tax revenue than the target. The existence of such constraints is a challenge for Bandung Tax Office to improve performance in tax collection for a better hotel. Conclusions and Suggestions in Policy Implementation Regional Regulation No. 20 Year 2011 on Regional Taxes particular hotel tax. In carrying out these policies Tax Office should be more assertive in giving sanctions for violators of hotel tax in accordance with an offense shall be infringed by many to give deterrent effect to avoid breaking the rules the same again.
Sumber
Judul Serupa
  • IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH (PERDA) KOTA BANDUNG NO. 8 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK REKLAME DI KOTA BANDUNG