Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Bandung Nomor 888 Tahun 2012 (Studi Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tujuh Titik Zona Merah)
Anjar Febrian Aditya NIM. (2014) | Skripsi | Ilmu Pemerintahan
Bagikan
Ringkasan
Pedagang kaki lima (PKL) merupakan pedagang yang tidak memiliki izin usaha, dan menjual barang dagangannya di sisi jalan, sehingga dapat mengganggu keindahan suatu kota. Peraturan mengenai penataan PKL di Kota Bandung tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2011 dan diperjelas pelaksanaannya dalam Peraturan Walikota (Perwal) pada Bab III pasal 7 yang mengatur tentang penataan zona dagang para PKL menjadi 3 diantaranya adalah zona merah, zona kuning dan zona hijau. Studi mengenai implementasi kebijakan ini mengacu pada teori Implementasi kebijakan menurut Edward III dimana, keberhasilan pelaksanaan kebijakan dilihat berdasarkan pada komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Untuk melihat keberhasilan pelaksanaan kebijakan tentang penataan PKL di Kota Bandung maka penelitian ini dilakukan berdasarkan studi pustaka, observasi pada lokasi penelitian yaitu di tujuh titik zona merah, mengambil dokumentasi aktivitas para PKL setempat dan melakukan wawancara terhadap 7 narasumber sebagai perwakilan para PKL juga 3 narasumber dari aparatur pelaksana kebijakan. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan Perwal penataan PKL ini belum dapat dikatakan berhasil dilihat dari masih terdapatnya PKL yang berjualan di area zona merah, kurangnya aparatur pelaksana kebijakan di lapangan dan belum ditemukannya solusi yang tepat sebagai bentuk relokasi PKL dari tempat asal, yang tidak merugikan salah satu pihak.
Ringkasan Alternatif
Street vendors (PKL) is a trader who does not have a business license, and selling merchandise on the side of the road, so as to interfere with the beauty of a city. Regulations regarding the arrangement of street vendors in the city of Bandung contained in Regulation (Regulation) No. 4 In 2011 and clarified in the implementation of Regulation Mayor (perwal) in Chapter III, article 7, which regulates trade zone arrangement of the 3 of them are street vendors into the red zone, yellow zone and green zone. Study on the implementation of this policy refers to the policy implementation theory according to which Edward III, the successful implementation of the policy views based on communication, resources, disposition and bureaucratic structures. To see the successful implementation of the policy arrangement of street vendors in the city of Bandung, the research was conducted based on literature study, observations at the study site in the red zone seven points, taking documentation of the activities of the local street vendors and conduct interviews with 7 speakers as representative of the street vendors are also three sources of apparatus implementing the policy. The survey results revealed that the implementation of these street vendors perwal arrangement can not be said to be successfully inferred from the presence of street vendors who sell in the red zone area, the lack of personnel in the field of policy implementers and not finding the correct solution as the form of relocation of street vendors from the place of origin, which does not harm either parties.
Sumber