Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU (SIM-PPTSP) DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PERIJINAN MENDIRIKAN BANGUNAN (Suatu Studi Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Kota Bandung Periode Bulan Januari-Mei Tahun 2008 )
SETIADI (2009) | Skripsi | Ilmu Pemerintahan , Ilmu Pemerintahan
Bagikan
Ringkasan
Kewajiban pemerintah daerah Kota Bandung adalah melaksanakan pembangunan, pendidikan dan pelayanan. Bentuk nyata dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat yaitu diimplementasikannya kebijakan sistem informasi manajemen pelayanan perijinan terpadu satu pintu (SIM-PPTSP). Kebijakan ini mengacu pada keputusan Mendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu. Maka pola yang dikembangkan dalam penyelenggaraan perijinan adalah Pola Pelayanan Satu Pintu yaitu pola pelayanan terpadu yang diselenggarakan pada satu tempat yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu. Pada prinsipnya penerapan pola pelayanan di Kota Bandung diarahkan untuk memenuhi prinsip dan standar pelayanan perijinan. Adapun prinsip pelayanan yaitu kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan sedangkan dalam standar pelayanan publik yaitu prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana dan kompetensi petugas pemberi pelayanan. Implementasi kebijakan SIM-PPTSP akan berjalan dengan baik, apabila ada faktor-faktor penunjang kebijakan. Faktor tersebut meliputi: sumber daya kebijakan, komunikasi dan sikap aparatur pelaksana kebijakan. Sumber daya kebijakan tersebut yaitu sumber daya apartur, sumber daya informasi atau infrastruktur dan sumber daya waktu. Komunikasi dalam implementasi SIM-PPTSP meliputi: transformasi atau penyampaian informasi, kejelasaan, dan konsistensi. Sikap pelaksana kebijakan merupakan salah satu penunjang bagi berjalannya kebijakan. Sikap tersebut dapat dilihat dari, struktur birokrasi, norma-norma yang diterapkan dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan SIM-PPTSP, dalam meningkatkan pelayanan perijinan mendirikan bangunan di Badan Penamaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bandung. Penulis dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Sumber informasi terdiri aparatur pemerintah Badan Penanman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya dan masyarakat yang memohon perijinan. Adapun teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive accidental (berdasarkan tujuan). Implementasi kebijakan SIM-PPTSP masih mengalami hambatan, terutama koordinasi lapangan antara masyarakat dan tim teknis, serta jaringan komputerisai (LAN) belum online dan terkoneksi ke setiap SKPD. Keadaan ini menjadi penghambat bagi peroses pelayanan perijinan mendirikan bangunan melalui SIM-PPTSP di Kota Bandung.
Ringkasan Alternatif
Kewajiban pemerintah daerah Kota Bandung adalah melaksanakan pembangunan, pendidikan dan pelayanan. Bentuk nyata dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat yaitu diimplementasikannya kebijakan sistem informasi manajemen pelayanan perijinan terpadu satu pintu (SIM-PPTSP). Kebijakan ini mengacu pada keputusan Mendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu. Maka pola yang dikembangkan dalam penyelenggaraan perijinan adalah Pola Pelayanan Satu Pintu yaitu pola pelayanan terpadu yang diselenggarakan pada satu tempat yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu. Pada prinsipnya penerapan pola pelayanan di Kota Bandung diarahkan untuk memenuhi prinsip dan standar pelayanan perijinan. Adapun prinsip pelayanan yaitu kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan sedangkan dalam standar pelayanan publik yaitu prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana dan kompetensi petugas pemberi pelayanan. Implementasi kebijakan SIM-PPTSP akan berjalan dengan baik, apabila ada faktor-faktor penunjang kebijakan. Faktor tersebut meliputi: sumber daya kebijakan, komunikasi dan sikap aparatur pelaksana kebijakan. Sumber daya kebijakan tersebut yaitu sumber daya apartur, sumber daya informasi atau infrastruktur dan sumber daya waktu. Komunikasi dalam implementasi SIM-PPTSP meliputi: transformasi atau penyampaian informasi, kejelasaan, dan konsistensi. Sikap pelaksana kebijakan merupakan salah satu penunjang bagi berjalannya kebijakan. Sikap tersebut dapat dilihat dari, struktur birokrasi, norma-norma yang diterapkan dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan SIM-PPTSP, dalam meningkatkan pelayanan perijinan mendirikan bangunan di Badan Penamaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bandung. Penulis dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Sumber informasi terdiri aparatur pemerintah Badan Penanman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya dan masyarakat yang memohon perijinan. Adapun teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive accidental (berdasarkan tujuan). Implementasi kebijakan SIM-PPTSP masih mengalami hambatan, terutama koordinasi lapangan antara masyarakat dan tim teknis, serta jaringan komputerisai (LAN) belum online dan terkoneksi ke setiap SKPD. Keadaan ini menjadi penghambat bagi peroses pelayanan perijinan mendirikan bangunan melalui SIM-PPTSP di Kota Bandung.
Sumber