Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Implementasi Kemauan Membayar Pajak Melalui Pengetahuan Peraturan Perpajakan Pelayanan Fiskus Dan Kesadaran Membayar Pajak (Survei Pada Wajib Pajak Orang Pribadi KPP Pratama Bandung Bojonagara)
Oktavia Widya Payungallo NIM. (2017) | Skripsi | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Usaha ekstensifikasi dan intensifikasi pajak merupakan cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara secara mandiri. Hal ini tidak mudah, karena dituntut peran aktif dari petugas pajak, juga kesadaran dan kemauan dari wajib pajak itu sendiri. Kurangnya kemauan masyarakat membayar pajak tidak lepas dari minimnya pengetahuan peraturan perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak. Sikap wajib pajak menganggap bahwa pajak merupakan pengeluaran yang siasia. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menghambat dan mengurangi kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji apakah kemauan membayar pajak dipengaruhi oleh pengetahuan peraturan perpajakan, pelayanan fiskus dan kesadaran membayar pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dan verifikatif dengan pendekatan kuantitatif menggunakan alat uji SEM PLS. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari kuesioner. Teknik penarikan sampel menggunakan metode Stratified random sampling. Sampel sebanyak 100 wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Bandung Bojonagara. Metode analisis menggunakan analisis jalur dengan melakukan pengujian hipotesis (uji-t). Hasil penelitian ini menunjukan (1) Kemauan membayar pajak dipengaruhi oleh pengetahuan peraturan perpajakan (2) Kemauan membayar pajak dipengaruhi oleh pelayanan fiskus (3) Kemauan membayar pajak dipengaruhi oleh kesadaran membayar pajak pada KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Ringkasan Alternatif
The effort of tax extensification and tax intensification is a way done by the government to increase state revenues independently. This is not easy because demanded active role of the tax authorities, and also the awarenes and willingness of everyone to pay their tax obligation. The lack of willingness of the community to pay taxes does not escape from the lack of knowledge of tax regulations owned by the taxpayer. The attitude of the taxpayer considers that taxation is a futile expenditure. This is one of the factors that inhibit and reduce taxpayer awareness in carrying out the obligations of their tax. The purpose of this study was to test whether the willingness in paying taxes is affected by knowledge of tax regulations, service tax authorities and awareness in paying tax. The method used in this research is descriptive and verifikatif with quantitative approach using SEM PLS. This study uses the primary data obtained from the questionnaire. Sampling technique using Stratified random sampling method. 100 samples of personal taxpayers in tax office of Pratama Bandung Bojonagara. The analysis method using path analysis with hypotesis testing (uji-t). The results of this research indicate (1) Willingness in paying tax is affected by the knowledge of tax regulations (2) Willingness in paying tax is affected by service tax authorities (3) Willingness in paying tax is affected by the awareness in paying tax in KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Sumber
Judul Serupa
  • Pengaruh Kualitas pelayanan Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Survey Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Soreang)
  • Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survei Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur)
  • Kemauan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Yang Dipengaruhi Oleh Kesadaran Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Kualitas Pelayanan Pajak Oleh Kantor Pelayanan Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying)
  • Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap kemauan Membayar Pajak (survei Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bandung Bojonagara)