Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
JADWAL RETENSI SEBAGAI DASAR PENYUSUTAN DI BAGIAN PENJUALAN DAN ADMINISTRASI BISNIS AEROSTRUCTURE PT DIRGANTARA INDONESIA
Edward Stefano (2007) | Tugas Akhir | -
Bagikan
Ringkasan
ABSTRAK Arsip diperlukan untuk membantu dalam pengambilan keputusan baik untuk lingkungan intern organisasi maupun untuk lingkungan ekstern organisasi. Oleh karena itu, arsip harus disimpan di tempat penyimpanan, akan tetapi jumlah arsip yang disimpan akan bertambah seiring dengan berjalannya kegiatan Perusahaan, semakin banyak kegiatan atau transaksi bisnis yang dilakukan oleh perusahaan maka jumlah arsip perusahaan akan bertambah pula di tempat penyimpanan arsip sehingga perlu dilaksanakan penyusutan. Pelaksanaan penyusutan merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mengendalikan perkembangan jumlah arsip di tempat penyimpanan arsip. Bagian penjualan dan administrasi bisnis Aerostructure PT Dirgantara Indonesia melakukan kegiatan penyusutan arsip yang meliputi pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip ke Kearsipan Nasional. Pada dasarnya, kegiatan penyusutan dapat dilaksanakan apabila kriteria nilai guna arsip telah ditetapkan. Kriteria penilaian arsip yang diutamakan pada bagian penjualan dan administrasi bisnis Aerostructure adalah nilai guna administrasi, nilai guna hukum, dan nilai guna keuangan. Arsip yang mempunyai nilai guna administrasi yakni arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi bagian penjualan dan administrasi bisnis Aerostructure. Arsip yang mempunyai nilai guna hukum yakni arsip yang sangat diperlukan dalam upaya melengkapi alat bukti utama dalam proses peradilan. Arsip yang mempunyai nilai guna hukum meliputi keputusan/ketentuan/ketetapan, perjanjian, bahan bukti peradilan lainnya. Arsip yang mempunyai nilai guna keuangan yakni arsip yang berkaitan dengan kebijakan keuangan, transaksi dan pertanggungjawaban keuangan. Jadwal retensi dapat dibuat setelah penentuan nilai guna telah ditetapkan. Setelah jadwal retensi dibuat, maka pelaksanaan penyusutan dapat dilaksanakan oleh Cabang Penyimpanan Arsip (CPA), Induk Penyimpanan Arsip (IPA), dan Kearsipan Pusat PT Dirgantara Indonesia. Pada dasarnya prosedur tertulis penyusutan di PT Dirgantara Indonesia khususnya bagian penjualan dan administrasi bisnis Aerostructure sudah baik akan tetapi belum terealisasikan dalam pelaksanaannya.
Ringkasan Alternatif
ABSTRAK Arsip diperlukan untuk membantu dalam pengambilan keputusan baik untuk lingkungan intern organisasi maupun untuk lingkungan ekstern organisasi. Oleh karena itu, arsip harus disimpan di tempat penyimpanan, akan tetapi jumlah arsip yang disimpan akan bertambah seiring dengan berjalannya kegiatan Perusahaan, semakin banyak kegiatan atau transaksi bisnis yang dilakukan oleh perusahaan maka jumlah arsip perusahaan akan bertambah pula di tempat penyimpanan arsip sehingga perlu dilaksanakan penyusutan. Pelaksanaan penyusutan merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mengendalikan perkembangan jumlah arsip di tempat penyimpanan arsip. Bagian penjualan dan administrasi bisnis Aerostructure PT Dirgantara Indonesia melakukan kegiatan penyusutan arsip yang meliputi pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip ke Kearsipan Nasional. Pada dasarnya, kegiatan penyusutan dapat dilaksanakan apabila kriteria nilai guna arsip telah ditetapkan. Kriteria penilaian arsip yang diutamakan pada bagian penjualan dan administrasi bisnis Aerostructure adalah nilai guna administrasi, nilai guna hukum, dan nilai guna keuangan. Arsip yang mempunyai nilai guna administrasi yakni arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi bagian penjualan dan administrasi bisnis Aerostructure. Arsip yang mempunyai nilai guna hukum yakni arsip yang sangat diperlukan dalam upaya melengkapi alat bukti utama dalam proses peradilan. Arsip yang mempunyai nilai guna hukum meliputi keputusan/ketentuan/ketetapan, perjanjian, bahan bukti peradilan lainnya. Arsip yang mempunyai nilai guna keuangan yakni arsip yang berkaitan dengan kebijakan keuangan, transaksi dan pertanggungjawaban keuangan. Jadwal retensi dapat dibuat setelah penentuan nilai guna telah ditetapkan. Setelah jadwal retensi dibuat, maka pelaksanaan penyusutan dapat dilaksanakan oleh Cabang Penyimpanan Arsip (CPA), Induk Penyimpanan Arsip (IPA), dan Kearsipan Pusat PT Dirgantara Indonesia. Pada dasarnya prosedur tertulis penyusutan di PT Dirgantara Indonesia khususnya bagian penjualan dan administrasi bisnis Aerostructure sudah baik akan tetapi belum terealisasikan dalam pelaksanaannya.
Sumber