Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
KAJIAN YURIDIS TENTANG KEGIATAN PERTAMBANGAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DANANG YULLEO EKO BRAMANTO (2016) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Abstrak Kegiatan pertambangan adalah merupakan suatu kegiatan dimana proses pengolahan serta pemurnian bahan galian tambang yang dipisahkan dari materi bahan yang tidak dibutuhkan, dimana bahan galian inti yang telah diproses akan menjadikan bahan galian inti bernilai ekonomis. Kegiatan pertambangan di Indonesia saat ini sangat berkembang pesat, dimana kegiatna ini mampu menopang hajat kehidupan masyarakat Indonesia. Sejalan dengan kegiatan pembangunan Indonesia yang telah dituangkan pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Seiring dengan berjalannya otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang dalam hal mengeluarkan izin. Namun banyak badan usaha atau lembaga yang melakukan kegiatan di daerah tersebut melakukan kegiatan pertambangan tanpa melalui izin yang sesuai dengan prosedur dengan tidak memikirkan efek atau dampak negatif bagi lingkungan. Oleh karena itu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah kabupaten/kota, tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal urusan perizinan, jika ruang lingkup kegiatan usaha pertambangan tersebut kecil dan nilai ekonomis dari hasil pertambangan tersebut tidak tinggi. Karena kewenangan dalam hal urusan perzinan kegiatan pertambangan diambil alih oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Dengan diambil alihnya kewenangan perizinan kegiatan pertambangan tersebut, maka pemerintah provinsi harus mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaporkan keseluruhan kegiatan pertambangan, sebagai bentuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ringkasan Alternatif
Mining activity is an activity in which processing and refining of mineral material which is separated from the material that is not needed, where excavated material has been processed core will make the core of economically valuable minerals. Mining activities in Indonesia today is growing rapidly, which is able to sustain the livelihood kegiatna Indonesian society. In line with Indonesia's development activities set forth in article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution "earth and water and natural resources contained in it are controlled by the state and used for prosperity of the people". With the passage of regional autonomy that gives authority to the regions to manage their own domestic affairs, local government district / municipal authorities in terms of issuing permits. Yet many business entities or agencies operating in the area of mining activities without permission in accordance with the procedure with no thought of the effect or negative impact on the environment. Therefore, with the enactment of Law No. 23 Year 2014 About the Regional Government, local government districts / cities, no longer have powers over licensing matters, if the scope of the mining activities of small businesses and the economic value of mining products are not high. Because perzinan powers over the affairs of the mining activities were taken over by the provincial government and the central government. Expropriation by the licensing authority of the mining activities, the provincial government should issue a recommendation to the government district / city to report aggregate mining activities, as a form comply with the legislation in force.
Sumber
Judul Serupa
  • KAJIAN YURIDIS TENTANG KEGIATAN PERTAMBANGAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH