Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
KAJIAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN (PDP) KHAYANGAN JEMBER DI KEBUN SUMBERWADUNG DAN PETANI PEPAYA THAILAND
Ahmad Winarto (2017) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Tanah mempunyai fungsi sosial yang pemanfaatannya harus sungguh-sunguh membantu usaha meningkatkan kesejahtraan rakyat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, oleh karena itu perlu dikembangkan rencana tata ruang dan tata guna tanah secara nasional, sehingga pemanfaatan tanah dapat terkoordinasi antara berbagai jenis pengguna dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan, serta mencegah penggunaan tanah yang merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan. Semakin sempitnya lahan pertanian mendorong banyaknya petani dengan lahan sempit dan buruh tani (tidak mempunyai lahan pertanian) mengerjakan tanah orang lain, yaitu dengan sistem perjanjian bagi hasil. Perjanjian bagi hasil tersebut dilakukan oleh pemilik tanah yang tidak mempunyai waktu atau tidak mampu untuk mengerjakan tanahnya yang kemudian bekerja sama dalam bentuk sistem bagi hasil dengan petani yang tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah penggarap tanah untuk pertanian. Dalam Pasal 1 Huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil yaitu: Perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada satu pihak dan seseorang atau badan hukum pada lain pihak, yang dalam undang-undang ini disebut “ penggarap “, berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua belah pihak. Di Kabupaten Jember, terutama masyarakat yang ada di daerah Kebun Sumberwadung banyak masyarakat yang tidak mempunyai lahan pertanian, sehingga masyarakat memanfaatkan tanah perkebunan untuk dijadikan lahan pertanian dengan mengadakan suatu perjanjian bagi hasil dengan perusahaan tersebut. Perjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat di daerah perkebunan yaitu perjanjian yang berdasar pada kebiasaan-kebiasaan yang telah ada sejak lama, perjanjian tersebut dilakukan berdasarkan rasa saling percaya, rasa kekeluargaan antar kedua belah pihak, sehingga masyarakat jarang sekali mengadakan perjanjian bagi hasil tanah pertanian secara tertulis. Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan bentuk perjanjian menurut ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.
Ringkasan Alternatif
Tanah mempunyai fungsi sosial yang pemanfaatannya harus sungguh-sunguh membantu usaha meningkatkan kesejahtraan rakyat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, oleh karena itu perlu dikembangkan rencana tata ruang dan tata guna tanah secara nasional, sehingga pemanfaatan tanah dapat terkoordinasi antara berbagai jenis pengguna dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan, serta mencegah penggunaan tanah yang merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan. Semakin sempitnya lahan pertanian mendorong banyaknya petani dengan lahan sempit dan buruh tani (tidak mempunyai lahan pertanian) mengerjakan tanah orang lain, yaitu dengan sistem perjanjian bagi hasil. Perjanjian bagi hasil tersebut dilakukan oleh pemilik tanah yang tidak mempunyai waktu atau tidak mampu untuk mengerjakan tanahnya yang kemudian bekerja sama dalam bentuk sistem bagi hasil dengan petani yang tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah penggarap tanah untuk pertanian. Dalam Pasal 1 Huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil yaitu: Perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada satu pihak dan seseorang atau badan hukum pada lain pihak, yang dalam undang-undang ini disebut “ penggarap “, berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua belah pihak. Di Kabupaten Jember, terutama masyarakat yang ada di daerah Kebun Sumberwadung banyak masyarakat yang tidak mempunyai lahan pertanian, sehingga masyarakat memanfaatkan tanah perkebunan untuk dijadikan lahan pertanian dengan mengadakan suatu perjanjian bagi hasil dengan perusahaan tersebut. Perjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat di daerah perkebunan yaitu perjanjian yang berdasar pada kebiasaan-kebiasaan yang telah ada sejak lama, perjanjian tersebut dilakukan berdasarkan rasa saling percaya, rasa kekeluargaan antar kedua belah pihak, sehingga masyarakat jarang sekali mengadakan perjanjian bagi hasil tanah pertanian secara tertulis. Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan bentuk perjanjian menurut ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.
Sumber
Judul Serupa
  • KAJIAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN (PDP) KHAYANGAN JEMBER DI KEBUN SUMBERWADUNG DAN PETANI PEPAYA THAILAND