Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Keberlangsungan Rezim Perdagangan Bebas World Trade Organizations (WTO) Dengan Adanya Kebijakan Proteksi Pertanian Amerika Serikat
Mohammad Ridwan NIM. (2017) | Skripsi | Hubungan Internasional
Bagikan
Ringkasan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh keberlangsungan Rezim Perdagangan bebas Bebas World Trade Organizations (WTO) dengan adanya Kebijakan proteksi pertanian Amerika Serikat. Masalah dalam penelitian ini adalah terjadinya proses negosiasi panjang dalam rezim perdagangan Bebas World Trade Organizations (WTO) dibawah putaran perundingan Doha Development Agenda (DDA) terutama masalah liberalisasi pertanian. Salah satu yang menjadi permasalahan dalam perundingan ini adalah kebijakan proteksi pertanian Amerika Serikat. Dalam penelitian ini peneliti ingin mengetahui bagaimana keberlangsungan Rezim perdagangan bebas WTO melalui perundingan-perundingannya sampai perundingan terakhir di Nairobi. Metode dalam penelitian menggunakan metode kualitatif. Sebagian besar data dikumpulkan dari hasil wawancara dan literatur serta didukung oleh studi pustaka dan penelusuran website. Penelitian dilakukan di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia serta United States Embassy’s Information Resource Center (IRC). Hasil dari penelitian ini adalah Keberlangsungan Rezim perdagangan bebas WTO dengan Adanya kebijakan proteksi pertanian Amerika Serikat adalah Status Quo. Dalam hal ini ada prinsip yang disepakati dalam perundingan dibawah DDA yaitu Prinsip Single Undertaking yaitu prinsip bahwa semua masalah atau isu dalam perundingan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dan oleh karena itu “tidak akan ada kesepakatan sampai semua masalah atau isu di sepakati” Hal ini dapat dilihat belum disepakatinya 2 pilar dalam isu pertanian yaitu subsidi domestik dan akses pasar. Namun jika dilihat pada perundingan terakhir di Nairobi Kenya, diputuskan penghapusan subsidi ekspor bagi negara maju tahun 2016, sementara bagi negara berkembang tahun 2018. Dengan keputusan terahir ini dapat menjadi menjadi titik awal bagi proses liberalisasi dalam bidang pertanian.
Ringkasan Alternatif
This research aims to determine the further sustainability of world trade organizations free trade regime with the existence of agricultural protection policy United States of America.This research is problem a long negotiation process occurrence in free trade regime of the World Trade Organizations (WTO) under which is rounds of Doha Development AgendaÂ’s is negotiations (DDA) it is especially a problem of agricultural liberalization. One of the problems in this negotiation is agricultural protection policy of the United States. In this research the researchers wanted to know how about the sustainability of WTO free trade regime through the negotiations until the final negotiations in Nairobi. Methods in research are using qualitative methods. A several of the data is collected from interviews and literature and his supported by literature and website searching. The study was conducted at the Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia and the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia as well as the United States EmbassyÂ’s Information Resource Center (IRC). The results of this research are Sustainability WTO free trade regime with the existence of US agricultural protectionist policies are the Status Quo. In this case there is a principle it was agreed in negotiation beneath the DDA, in other words Single Undertaking Principle which is the principle that all problems or issues in the negotiation is a unity that can not be separated, and therefore "there will be no agreement until all problems or issues are agreed upon" This can be seen before agreement on the two pillars of the agricultural issues which is domestic subsidies and market acsess. But, when seen in the final negotiations in Nairobi Kenya, it was decided the elimination of export subsidies for developed countries in 2016, mean while for developing countries in 2018. By final decision may be a starting point for the process of liberalization in agriculture sector.
Sumber