Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Kedudukan Hukum Pekerja Kontrak Pada Sebuah Perusahaan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 T Ahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Rian Purnama NIM. (2013) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Pentingnya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaandapat dilihat dari segi diberlakukannya Undang-Undang yang mengatur masalah ketenagakerjaan untuk menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi dan saling menguntungkan kedua belah pihak. Dalam hal ini untuk mengatur kontrak kerja perusahaan perlu memperjelas dan mempertegas hak dan kewajiban para pekerjanya, dalam suatu perjanjian kerja yang benar-benar dapat memenuhi kebutuhan kedua belah pihak, sebab pada kenyataannya untuk menghindari pemberian ganti rugi kepada para pekerja kontrak, banyak pengusaha/perusahaan yang mencoba memanfaatkan asas kebebasan berkontrak dengan tidak melakukan perubahan status dan kedudukan pekerja dalam perjanjian kerja dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap, sehingga para pekerja dan statusnya tidak berubah padahal telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Adapun tujuab dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum pekerja kontrak di perusahaan Rekatama Putra Gegana. Selain itu, untuk mengetahui bagaimana aspek perlindungan terhadap pekerja dalam jangka waktu tertentu apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis yaitu melalui pendekatan yuridis normatif serta menggunakan data berupa bahan primer yaitu dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa, yang dianalisis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum pekerja pada perusahaan RPG masih belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan karena masih adanya pelanggaran terhadap masa kerja yang melebihi waktu yang ditetapkan, yang dapat berakibat berubahnya perjanjian kerja waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu disamping pula masih adanya pelanggaran dalam ketentuan pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan dimana hak pekerja kontrak masih dibedakan dengan hak dan pekerja tetap.
Ringkasan Alternatif
The significance of work relationship between worker and company can be seen from the implementation of constitution that rules of employment to guarantee harmonic relationship and mutual beneficial both side. In this case to rule the work contract the company need to clarify and firm the rights and obligation of the workers, in an work agreement that fulfill both side, because the reality to avoid the compensation giving to the contract worker, there are a lot of companies that try to use principle of contract freedom with no change of status and position of worker in a work agreement from contract worker into fixed worker, so the workers and the status do not change even though over limit. The purpose of this study is to know how the legal position of contract worker in company Rekatama Putra Gegana. Beside that is to know how the protection aspect towards worker in a certain time whether appropriate to constitution no 13 year 2003 about employment. This study applies descriptive analytic research method with juridical normative approach and use data in form of primary material namely with Undang-undang no 13 year 2003 about employment, that is analyzed with constitution rules in qualitative. The data collection technique is conducted through documentation study and interview. The study result says that the legal position of worker in company RPG has not appropriate yet with the employment constitution because there are lot of violations towards work time that over the determined time, it can result the change of work agreement in certain time become undetermined work time, beside that there are violent in regulation article 66 chapter (4) employment constitution where the contract workerÃâs rights are still determined with fixed worker.