Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Dalam Perjanjian Berdasarkan Buku III Burgerlijke Wetboek (BW)
Ali Faozi (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum, yang terletak dalam bidang hukumbr / harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri (zelfstandigebr / rechtssubjecten), yang menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak lainnya berhakbr / atas prestasi, prestasi tersebut menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama.br / Kreditur dan debitur yang saling memenuhi hak dan kewajibannya saling mengikatkanbr / dirinya dalam suatu perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis. Pasal 1313 BW yangbr / menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang ataubr / lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Salah satu hal penting dalambr / suatu perjanjian adalah prinsip-prinsip dasar dari suatu kesepakatan, prinsip-prinsipbr / dasar yang hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok yang seringkali disebut sebagaibr / Memorandum of Understanding. Pada dasarnya pembuatan memorandum ofbr / understanding adalah bentuk dari asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 ayat (1) BW.br / Pembuatan memorandum of understanding adalah sebagai dasar penyusunan kontrakbr / pada masa datang yang didasarkan pada hasil pemufakatan para pihak. Oleh karena itu,br / timbul berbagai masalah yakni bagaimana kekuatan hukum memorandum ofbr / understanding dalam perjanjian berdasarkan Buku III Burgerlijke Wetboek serta akibatbr / hukum apa yang timbul apabila salah satu pihak yang melakukan wanprestasi terhadapbr / klausula dalam memorandum of understanding.br / Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu melukiskanbr / dan menggambarkan fakta-fakta baik berupa data sekunder bahan hukum primer, databr / sekunder bahan hukum sekunder serta data sekunder bahan hukum tertier yangbr / berkaitan dengan memorandum of understanding yang dianalis secara yuridis kualitatif.br / Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Memorandum ofbr / understanding mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatbr / memorandum of understading dan para pihak wajib menjalankan isi memoradandum ofbr / understanding, karena MoU dibuat dengan memperhatikan Pasal 1320 BW tentangbr / syarat sahnya perjanjian, Pasal 1338 ayat (1) BW tentang asas kebebasan berkontrak,br / Pasal 1338 ayat (3) BW tentang asas itikad baik dan asas kepastian hukum. Apabilabr / dalam menjalankan isi memorandum of understanding salah satu pihak melakukanbr / wanprestasi yang menimbulkan kerugian pada salah satu pihak, pihak yang dirugikanbr / tersebut dapat melakukan penuntutan pemenuhan perjanjian dan penuntutanbr / penggantian kerugian.
Ringkasan Alternatif
Bond is a law connection, on a law area of asset, between two parties which eachs existbr / independenly (zelfstandige rechtssubjecten). It engenders first party to another to have abr / right on merit. The second party has an obligation in fulfilling the merit to the first party.br / Creditor and debitor who granting both right and obligation, are binding themself in abr / contract either writen or unwriten. Article 1313 of Burgerlijke Wetboek (BW) emphasizedbr / that a contract is an action on behalf one party or more who binding him/themselves tobr / anothers. One of the most importants thing in contract is basic principles of contractbr / namely Memorandum of Understanding (MoU). Basically, a Memorandum ofbr / Understanding is a form of freedom of arrangement that point out in article 1338 point (1)br / of Burgerlijke Wetboek. Arranging of MoU is a foundation in contract arrangement inbr / future which based on agreement of all the parties. Thus, researcher is interested tobr / analyze a problem that occure in Memorandum of Understanding. The problembr / identifications consisted of: the law enforceable of Memorandum of Understanding in abr / Contract Based on Book III Burgerlijke Wetboek. The legal consequences, if one of thebr / parties experiencing inqualified performance against clauses in Memorandum ofbr / Understading.br / This research conducted applying descriptive analysis that describing facts from primarybr / and secondary data. Primary data is a primary regulation that used as main tools analysisbr / and secondary data are secondary dan tertier regulation which is relating tobr / Memorandum of Understanding (MoU).br / Based on the research result, it was concluded that Memorandum of Understanding hasbr / a power to bond for the parties who involved. Moreover, it can corceive the parties tobr / carry out the terms of Memoradnum of Understanding. Memorandum of Understanding isbr / based on Burgerlijke Wetboek spesificly on article 1320 (1) regarding freedom of contractbr / principles, and article 1338 verse (3) regarding goodwilling principles and lawbr / enforcement principles. If one of parties violated the terms of Memoradnum ofbr / Understanding by experiencing inqualified performance, then the opposite parties havebr / the right to charge and claim loss based on the existing terms.
Sumber