Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Dalam Perjanjian Berdasarkan Buku III Burgerlijke Wetboek (BW)
Ali Faozi (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum, yang terletak dalam bidang hukumbr /
harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri (zelfstandigebr /
rechtssubjecten), yang menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak lainnya berhakbr /
atas prestasi, prestasi tersebut menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama.br /
Kreditur dan debitur yang saling memenuhi hak dan kewajibannya saling mengikatkanbr /
dirinya dalam suatu perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis. Pasal 1313 BW yangbr /
menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang ataubr /
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Salah satu hal penting dalambr /
suatu perjanjian adalah prinsip-prinsip dasar dari suatu kesepakatan, prinsip-prinsipbr /
dasar yang hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok yang seringkali disebut sebagaibr /
Memorandum of Understanding. Pada dasarnya pembuatan memorandum ofbr /
understanding adalah bentuk dari asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 ayat (1) BW.br /
Pembuatan memorandum of understanding adalah sebagai dasar penyusunan kontrakbr /
pada masa datang yang didasarkan pada hasil pemufakatan para pihak. Oleh karena itu,br /
timbul berbagai masalah yakni bagaimana kekuatan hukum memorandum ofbr /
understanding dalam perjanjian berdasarkan Buku III Burgerlijke Wetboek serta akibatbr /
hukum apa yang timbul apabila salah satu pihak yang melakukan wanprestasi terhadapbr /
klausula dalam memorandum of understanding.br /
Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu melukiskanbr /
dan menggambarkan fakta-fakta baik berupa data sekunder bahan hukum primer, databr /
sekunder bahan hukum sekunder serta data sekunder bahan hukum tertier yangbr /
berkaitan dengan memorandum of understanding yang dianalis secara yuridis kualitatif.br /
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Memorandum ofbr /
understanding mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatbr /
memorandum of understading dan para pihak wajib menjalankan isi memoradandum ofbr /
understanding, karena MoU dibuat dengan memperhatikan Pasal 1320 BW tentangbr /
syarat sahnya perjanjian, Pasal 1338 ayat (1) BW tentang asas kebebasan berkontrak,br /
Pasal 1338 ayat (3) BW tentang asas itikad baik dan asas kepastian hukum. Apabilabr /
dalam menjalankan isi memorandum of understanding salah satu pihak melakukanbr /
wanprestasi yang menimbulkan kerugian pada salah satu pihak, pihak yang dirugikanbr /
tersebut dapat melakukan penuntutan pemenuhan perjanjian dan penuntutanbr /
penggantian kerugian.
Ringkasan Alternatif
Bond is a law connection, on a law area of asset, between two parties which eachs existbr /
independenly (zelfstandige rechtssubjecten). It engenders first party to another to have abr /
right on merit. The second party has an obligation in fulfilling the merit to the first party.br /
Creditor and debitor who granting both right and obligation, are binding themself in abr /
contract either writen or unwriten. Article 1313 of Burgerlijke Wetboek (BW) emphasizedbr /
that a contract is an action on behalf one party or more who binding him/themselves tobr /
anothers. One of the most importants thing in contract is basic principles of contractbr /
namely Memorandum of Understanding (MoU). Basically, a Memorandum ofbr /
Understanding is a form of freedom of arrangement that point out in article 1338 point (1)br /
of Burgerlijke Wetboek. Arranging of MoU is a foundation in contract arrangement inbr /
future which based on agreement of all the parties. Thus, researcher is interested tobr /
analyze a problem that occure in Memorandum of Understanding. The problembr /
identifications consisted of: the law enforceable of Memorandum of Understanding in abr /
Contract Based on Book III Burgerlijke Wetboek. The legal consequences, if one of thebr /
parties experiencing inqualified performance against clauses in Memorandum ofbr /
Understading.br /
This research conducted applying descriptive analysis that describing facts from primarybr /
and secondary data. Primary data is a primary regulation that used as main tools analysisbr /
and secondary data are secondary dan tertier regulation which is relating tobr /
Memorandum of Understanding (MoU).br /
Based on the research result, it was concluded that Memorandum of Understanding hasbr /
a power to bond for the parties who involved. Moreover, it can corceive the parties tobr /
carry out the terms of Memoradnum of Understanding. Memorandum of Understanding isbr /
based on Burgerlijke Wetboek spesificly on article 1320 (1) regarding freedom of contractbr /
principles, and article 1338 verse (3) regarding goodwilling principles and lawbr /
enforcement principles. If one of parties violated the terms of Memoradnum ofbr /
Understanding by experiencing inqualified performance, then the opposite parties havebr /
the right to charge and claim loss based on the existing terms.