Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Kekuatan Hukum Putusan BPSK Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan APS Juncto Kepmenperindag No 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BPSK
Billy Jullus Krey (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan. Dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdapat ketentuan mengenai putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,dan terdapat juga ketentuan mengenai upaya hukum putusannya. Sehingga arti final yang seharusnya tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan oleh pihak yang keberatan atas putusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menjadi tidak berlaku.Hal ini berbeda dengan ketentuan mengenai putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, tidak dapat diajukan upaya hukum. Ada beberapa masalah yang muncul antara lain bagaimana kekuatan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menjamin perlindungan hukum bagi konsumen dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap putusan penyelesaian sengketa konsumen.br / Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum.br / Berdasarkan analisis hukum ditarik simpulan bahwa, kekuatan hukum putusan yang diberikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai alternatif penyelesaian sengketa, belum sepenuhnya mampu untuk melindungi konsumen, dikarenakan ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, beberapa dari substansi ketentuan tersebut saling bertentangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Upaya hukum terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat dilakukan oleh konsumen dan pelaku usaha berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Ringkasan Alternatif
Consumer Dispute Settlement Board is an agency with a duty to deal with and settle disputes between businesses and consumers outside court. In the Decision of Minister of Industry an Trade Number 350/MPP/Kep/12/2001 on the Implementation of Duties and Authorities of Consumer Dispute Settlement Board there is a provision that the award of Consumer Dispute Settlement Board Arbitrage is final in nature and of permanent legal force. However, there is also a provision on legal remedies to its award. Thus, the meaning of final that there should no legal remedy to be taken by those who have objection to an arbitrage award of Consumer Dispute Settlement Board becomes invalid. This differs from provision on arbitrage awards which is final and binding in nature in Law number 30 of 1999 on Arbitrage and Alternative Dispute Resolutions, where an award that is final and binding in nature cannot be challenged by a legal remedy. There are some problems that arise, among others, how is legal force of the rewards of Consumer Dispute Settlement Board in securing a legal protection to consumers and what legal remedies can be taken on an award of a consumer dispute settlement.br / This research was descriptive-analytical, with a juridical-normative. Data obtained was analyzed by Juridical-qualitative way, so that the hierarchy of legislations could be attended and could secure legal certainty.br / Based on a legal analysis, it could be concluded that the legal force of an award of Consumer Dispute Settlement Board as an altenative for dispute settlement could not fully protect consumers, because some substances of the provisions are contradictive against one another, thus resulting in legal uncertainty. A legal remedy on an award of Consumer Dispute Settlement Board may be taken by consumers and businesses according to Regulation of Supreme Court Number 1 of 2006 on Procedures of Proposing Objection against Award of Consumer Dispute Settlement Board.
Sumber