Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Kerjasama Antara Indonesia-Malaysia Dalam Menangani Aktivitas Penangkapan Ikan Di Selatan Malaka (2012-2015)
Santi Syafarlina NIM. (2017) | Skripsi | Hubungan Internasional
Bagikan
Ringkasan
Masalah dalam penelitian ini adalah adanya aktivitas penangkapan ikan di area overlapping claim di Selat Malaka yang menyebabkan banyak penahanan nelayan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama antara Indonesia dan Malaysia dalam kerangka MoU Common Guidelines Concerning Treatment Of Fishermen By Maritime Law Enforcement Agencies. Peneliti juga bermaksud ingin mengetahui apa saja tindakan yang dilakukan kedua negara dalam menanangani aktivitas penangkapan ikan di Selat Malaka. Metode Penelitian adalah kualitatif. Sebagian besar data yang dikumpulkan melalui wawancara, studi kepustakaan, observasi, dokumentasi, dan penelusuran data online. Penelitian dilakukan di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ,Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa setelah adanya kerjasama dalam kerangka MoU Common Guidelines Concerning Treatment Of Fishermen By Maritime Law Enforcement Agencies penahanan nelayan di Selat Malaka sudah tidak terjadi lagi.
Ringkasan Alternatif
The problem in this research is the fishing activities in the area of overlapping claims in Malacca Strait which led to many arrests of fishermen. This study aims to determine how the cooperation between Indonesia and Malaysia in the framework of the MoU Common Guidelines Concerning Treatment Of Fishermen By Maritime Law Enforcement Agencies. Researchers also wanted to know what measures the two countries in dealing with fishing activities in Malacca Strait. Methods The study was qualitative. Most of the data were collected through interviews, literature study, observation, documentation, and online data searches. The study was conducted at the marine security agency of Indonesia, Marine and Fisheries Ministry and Indonesian Institute of Sciences. The results showed that after their cooperation in the framework of the MoU Common Guidelines Concerning Treatment Of Fishermen By Maritime Law Enforcement Agencies arrests of fishermen in the Malacca Strait is not the case anymore.