Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Kerjasama Indonesia Dan Malaysia Melalui Joint Police Cooperation Committe (Jpcc) Untuk Menangani Masalah Perdagangan Manusia Di Perbatasan ( 2007 - 2017 )
Devita Wulandari Saleh NIM. (2018) | Skripsi | Hubungan Internasional
Bagikan
Ringkasan
Tujuan penelitian ini adalah mencoba untuk menjelaskan kerjasama bilateral antara kepolisian Indonesia dan Malaysia yaitu POLRI dan PDRM dalam upaya untuk mengatasi masalah perdagangan manusia yang marak terjadi di kawasan perbatasan. Kerjasama kepolisian kedua negara ini dibentuk pada tahun 2007. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat kualitatif dan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif dimana penelitian ini memberikan gambaran mengenai masalah perdagangan manusia yang terjadi di kawasan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kerjasama bilateral yang dipilih oleh Indonesia dan Malaysia dalam menyelesaikan masalah perdagangan manusia melalui program penyelesaian, seperti kerja sama pertukaran personil kepolisian, pertukaran informasi dan patroli perbatasan bersama. Walaupun kerjasama tersebut belum berjalan dengan baik dikarenaka masih maraknya kegiatan kejahatan perdagangan manusia, namun dengan kerjasama tersebut dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan manusia yanng lebih besar.
Ringkasan Alternatif
The purpose of this study was to try to explain the bilateral cooperation between the Indonesian and Malaysian police, namely POLRI and PDRM in an effort to overcome the problem of human trafficking that is rampant in the border region. The two countries' police cooperation was formed in 2007.This research uses qualitative research methods and uses qualitative descriptive data analysis techniques where this study provides an overview of the problems of human trafficking that occur in the border area between Indonesia and Malaysia. The results of this study revealed that bilateral cooperation was chosen by Indonesia and Malaysia in resolving the problem of human trafficking through settlement programs, such as cooperation in exchanging police personnel, exchanging information and joint border patrols. Although the collaboration has not gone well because of the still rampant activities of human trafficking crimes, but with this collaboration can minimize the occurrence of criminal acts of human trafficking that are greater.