Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Kerjasama Indonesia -Singapura Dalam Menyelesaikan Masalah Batas Maritim Antara Indonesia Dan Singapura
Dilisuci Desuari Sela NIM. (2017) | Skripsi | Hubungan Internasional
Bagikan
Ringkasan
Adanya perubahan bertahap hokum laut ke arah perluasan laut teritorial yang ditetapkan dalam UNCLOS 1982, membuat Indonesia dan Singapura harus mengatur ulang wilayahnya yang selama ini merupakan peninggalan sistem Kolonial Belanda yang menetapkan bahwa batas wilayah territorial laut suatu negara 3 mil laut yang ditarik dari pangkal pulau terdepan suatu negara menjadi 12 mil. Meninjau hal tersebut, Indonesia dan Singapura sepakat melakukan kerjasama dalam menyelesaikan masalah batas maritim antara kedua negara. Dalam penelitian ini peneliti mencoba untuk menganalisa mengenai langkah apa saja yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura, kendala apa saja yang diperoleh Indonesia dan Singapura dalam menyelesaikan masalah batas maritim kedua negara, dan untuk mengetahui hasil dari kerjasama Indonesia dan Singapura terkait masalah tersebut. Metode dalam penelitian menggunakan metode kualitatif. Sebagian besar data dikumpulkan dari hasil wawancara dan literatur serta didukung oleh studi pustaka dan penelusuran website. Penelitian dilakukan di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Badan Informasi Geospasial, Dinas Hidro– Oseanografi TNI AL dan Kedutaan Besar Singapura. Hasil penelitian menunjukan bahwa Indonesia dan Singapura melakukan pertemuan bilateral dalam upaya menyelesaikan masalah batas maritim kedua negara dan menghasilkan perjanjian penetapan garis – garis batas laut wilayah di bagian tengah, barat dan bagian timur segmen pertama.
Ringkasan Alternatif
Their gradual change law of the sea towards the expansion of the territorial sea defined in UNCLOS in 1982, making Indonesia and Singapore had to rearrange its territory which has been the legacy systems Dutch Colonial established that limit territorial sea of a country 3 nautical miles drawn from the base of the island leading a country to 12 miles. Reviewing it, Indonesia and Singapore have agreed to cooperate in resolving the issue of maritime boundary between the two countries. In this study, researchers tried to analyze about what steps are carried out by Indonesia and Singapore, any constraints derived Indonesia and Singapore in resolving the issue of maritime boundaries between the two countries, and to know the results of the cooperation between Indonesia and Singapore related problems. Methods in research using qualitative methods. Most of the data collected from interviews and literature and supported by literature and website searches. The study was conducted at the Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia,GeospatialInformation Agency, Department of Oceanography Hydro Indonesian Navy, Embassy of Singapore. The results showed that Indonesia and Singapore have bilateral meetings in an effort to resolve the issue of maritime boundaries between the two countries and to produce an agreement fixing the lines - the sea border region in the central, western and eastern part of the first segment.
Sumber