Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Kerjasama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Dalam Menanggulangi Peredaran Narkotika Di Perbatasan Wilayah Malaysia-Indonesia (2010-2016)
Dimas Tribowo Herjuno NIM. (2018) | Skripsi | Hubungan Internasional
Bagikan
Ringkasan
Pada tahun 2007 dibentuknya kerjasama Kepolisian Repoblik Indoensia (POLRI) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) yang diresmikan di kota Bali, Indonesia, Kerjasama ini dibuat untuk memberantas Transnational Organized Crime yaitu Peredaran Narkotika yang telah terjadi dikawasan perbatasan kedua negara. Metode yang dipakai dalam penelitian ini bersifat kualitatif menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa upaya POLRI dalam menanggulangi peredaran narkotika dari Malaysia lebih terfokus kepada upaya penindakan hukum. Ini dilakukan dengan tujuan untuk memutus dan memberantas jaringan narkotika lintas negara. Tentunya yang didasari oleh asal narkotika datang yang mayoritas dari Malaysia yang memiliki perbatasan langsung di darat dan laut. Namun, kedua negara masih menemukan kesulitan dalam melakukan pemberantasan secara tuntas. Hal ini dikarenakan masih belum ditemukannya bentuk ideal kesepakatan kedua negara dalam hal pengawasan jalur-jalur masuknya narkoba, seperti ditunjukkan dengan kurangnya patroli bersama oleh kedua negara atas jalur-jalur darat maupun laut di wilayah perbatasan.
Ringkasan Alternatif
The cooperation between Indonesian National Police (POLRI) and The Royal Malaysia Police (PDRM) founded in 2007, in Bali, Indonesia. The cooperation formed to combat Transnational Organized Crime, narcotics trafficking that happened in the area of Indonesia and Malaysia borders. In this research, the writer use descriptive qualitative method to analyze the data. The result of the research found that the effort done by POLRI in tackling the narcotics trafficking from Malaysia, tended to focus only in the law enforcement. This way implemented to end and eradicate international transactional in both countries. The enforcement enforced based on the doer place which mostly from Malaysia that have a direct border through the sea and land. Meanwhile, both countries faced a problem that there is still no absolute agreement yet to do the enforcement to end the matters fully. It because of there is still no ideal agreement for both countries in controlling the borders which become the entrance of the doer. It can be shown by the lack of join patrol of both countries in their borders through the land and sea.