Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
KEWENANGAN APARAT PAJAK DALAM PENINGKATAN WAJIB PAJAK UNTUK MEMBAYAR PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
JEFRI INDRIANSYAH NUR HUDA (2016) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Pajak adalah sumber pendapatan tersebar dari Negara Indonesia pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan undang-undang dasar, pemungutan pajak terdapat pada pasal 23 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang bunyinya, Ãâpajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara dan di atur undang-undangÃâ.Fungsi pajak adalah sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, pajak memiliki kegunaan dan manfaat pokok dalam meningkatkan kesejahteraan umum, suatu Negara tidak akan mungkin menghendaki merosotnya kehidupan masyarakatnya dan pada umumnya di kenal dengan dua macam fungsi, yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Fungsi Budgetair ialah pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya. Fungsi Regulerend pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Berdasarkan penjelasan tersebut maka pajak sangatlah penting bagi peningkatan sumber dana bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang mana dapat digunakan untuk kemakmuran rakyatnya sejak dilakukannya reformasi perpajakan yang pertama the first tax reform pada tahun 1984.Diharapkan penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan APBN dapat dipertahankan kesinambungannya. Selain sebagai sumber penerimaan budgetair, pajak juga memiliki fungsi lain yaitu fingsi regulerend. Selain ditujukan untuk meningkatkan penerimaan Negara, penerimaan pajak juga akan diarahkan untuk memberikan stimulus secara terbatas guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas bahwa kebijakan fiskal dalam tahun 2007 akan tetap diarahkan untuk melanjutkan reformasi administrasi dan penyempurnaan kebijakan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai.Masalah kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi di hampir semua Negara yang menerapkan sistem pepajakan. Berbagai penelitian telah dilakukan dan kesimpulannya adalah masalah kepatuhan dapat dilihat dari segi keuangan publik/ public finance, penegakan hukum law emforcement, struktur organisasi organizational structure, tenaga kerja employees, etika code of conduct, atau gabungan dari segi tersebut. Dari segi keuangan publik, kalau pemerintah dapat menunjukkan kepada publik bahwa pengelolaan pajak dilakukan dengan benar dan sesuai dengan keinginan wajib pajak, maka wajib pajak cenderung untuk mematuhi aturan perpajakan. Namun sebaliknya bila pemerintah tidak dapat menunjukkan penggunaan pajak secara transparan dan akuntabilitas, maka wajib pajak tidak mau membayar pajak dengan benar. Dari segi penegakan hukum, pemerintah harus menerapkan hukum dengan adil kepada semua orang.
Ringkasan Alternatif
Taxes are the largest source of income from the Indonesian state tax collection in Indonesia based on the constitution, taxation contained in Article 23 A of the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945 that read, "taxes and other coercive for the purposes of the State and in set legislation ". Tax function is as a tool to determine economic policy, taxes have key advantages in usability and improve the general welfare, a State will not likely require the decline of community life and is generally known by two kinds of functions, ie functions and function budgetair regulerend. Budgetair function is a tax as a source of funds for the government to finance the expenditure-pengeluaranya. Tax regulerend function as a tool to organize or carry out government policy in social and economic fields.Based on these explanations, the tax is crucial for improving government source of funding for both central and local governments which can be used for the prosperity of its people since the time of the first tax reform the first tax reform in 1984. Expected tax revenues as the main source of financing the state budget can be maintained continuity. Aside from being a source of revenue budgetair, the tax also has another function that function regulerend. In addition intended to increase state revenue, tax revenue will also be directed to provide limited stimulus to support economic growth quality that fiscal policy in 2007 will continue to be directed to continue administrative reform and improvement of policy in the field of taxation, customs and excise. Tax compliance problem is a classic problem encountered in almost all countries which implement pepajakan system. Various studies have been conducted and the conclusion is compliance issues can be seen in terms of public finance / public finance, law enforcement emforcement, organizational structure, organizational structure, labor employees, the ethical code of conduct, or a combination of these terms. In terms of public finances, if the government can show the public that the tax administration is done properly and in accordance with the wishes of the taxpayer, the taxpayer likely to comply with tax rules. On the contrary, if the government can not show the use of tax transparency and accountability, so taxpayers do not want to pay taxes properly. In terms of law enforcement, the government must apply the law fairly to everyone