Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
KEWENANGAN DINAS SOSIAL DALAM IZIN USAHA PEMONDOKAN MENURUT PERDA NO 7 TAHUN 2008 DI KABUPATEN JEMBER
FEBRIA PUTRI PEMBAYUN (2016) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Tujuan penelitian ini adalah : Agar suatu penelitian jelas dan terarah serta tidak keluar dari konteks permasalahan yaitu tentang rumah pemondokan menurut perda no 7 tahun 2008 di kabupaten jember. Dan Semakin banyaknya para mahasiswa pelajar ,dan pekerja yang datang dari luar kabupaten jember ternyata mendatangkan peluang bisnis bagi para pemilik usaha rumah pemondokan, juga berpotensi menimbulkan masalah bagi berbagai pelanggaran seperti pelanggaran kesusilaan , dan pergaulan bebas yang di lakukan di tempat kos.
Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu pendekatan masalah yang dilakukan dengan menelaah dan mengkaji secara yuridis formal berdasarkan peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa setiap usaha rumah pemondokan yang berada di kabupaten jember harus memiliki surat izin pemondokan , di karenakan untuk menghindari dari masalah tindak kriminalitas yang sering banyak terjadi di rumah pemondokan .
Ringkasan Alternatif
The purpose of this study is: To be a clear and focused research and not out of context, namely the problem of boarding houses according to regulation No. 7 of 2008 in the district of Jember. Increasing number of students and the students, and workers who come from outside the district of Jember turned out to bring business opportunities for business owners boardinghouse, also potentially cause problems for various offenses such as violation of decency, and promiscuity are done in a boarding house.
The method used in this research is normative juridical approach is an approach to a problem that is done by examining and reviewing are nominally based on legislation and legal norms prevailing in society.
The conclusion from this study is that every effort boardinghouse located in Jember district must have a license quarters, in because to avoid the problem of crime is often a lot going on in the boardinghouse.
Sumber
Judul Serupa
- KEWENANGAN DINAS SOSIAL DALAM IZIN USAHA PEMONDOKAN MENURUT PERDA NO 7 TAHUN 2008 DI KABUPATEN JEMBER