Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
BAYU SEPTIAWAN (2016) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Pelaksanaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan kepada masyarakat (pelaku ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah) atau biasa disebut UMKM, serta koperasi, merupakan salah satu bentuk fasilitas kredit yang memudahkan nasabah, khususnya yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, yang telah diterapkan di beberapa bank di Indonesia.Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007, Instruksi Presiden No.5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009 dan Peraturan Menkeu No 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan KUR, adalah landasan yang digunakan dalam peluncuran Kredit Usaha Rakyat untuk percepatan pengembangan sector riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, sedangkan dalam penjaminannya sebesar 70% ditutup oleh pemerintah melalui PT. Asuransi Kredit Indonesia atau Perusahaan Sarana Pengembangan Usaha dan 30% oleh bank pelaksana. Dalam pelaksanaan atau implementasi program KUR, terdapat 3 (tiga) pilar penting yaitu: pemerintah yang berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian kredit berikut penjaminan kredit, Lembaga Penajaminan yang bertindak selaku penjamin atas kredit/pembiayaan yang disalurkan oleh Perbankan, dan Perbankan sebagai penerima jamianan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi dengan menggunakan dana internal masingmasing. Mengacu pada landasan hukum KUR tersebut di atas, skema program KUR memiliki perbedaan baik dibandingkan dengan program pemberdayaan/bantuan kepada masyarakat maupun dengan skema kredit program lain yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah. KUR merupakan Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang dibiayai sepenuhnya dari dana perbankan, diberikan kepada UMKM dan Koperasi baru dengan plafon kredit maksimal Rp. 500 juta. Usaha yang dibiayai merupakan usaha produktif yang feasible namun belum bankable. Suku bunga ditetapkan maksimal 24 % efektif per tahun untuk plafon kredit sampai dengan Rp 5 juta dan maksimal 16 % efektif per tahun untuk plafon kredit di atas Rp 5-500 juta.
Ringkasan Alternatif
Implementation of People's Business Credit (KUR) which is addressed to the public (economic operators of micro, small, and medium) or so-called SMEs, as well as a cooperative, is one form of a credit facility that allows customers, particularly into the micro, small, and medium enterprises, and cooperatives, which have been applied in several banks in Indonesia.Instruksi President No. 6 In 2007, the Presidential Instruction 5, 2008 on Focus Economic Program 2008-2009 and Minister of Finance Regulation No. 135 / PMK.05 / 2008 concerning Guarantee Facility KUR, is the cornerstone of which is used in the launch business credit for accelerating the development of the real sector and empowerment of micro, small and medium enterprises, while the bail is 70% covered by the government through PT. Asuransi Kredit Indonesia or Enterprise Development Facility Company and 30% by the executing bank. In the execution or implementation of the KUR program, there are three (3) important pillars, namely: a functioning government to assist and support the implementation of the loan following the credit guarantee, the Institute Penajaminan acting as guarantor for the loan / financing provided by banks, and the Bank as the recipient jamianan function extend credit to SMEs and cooperatives using internal funds, respectively. Referring to the legal basis of the above KUR scheme KUR program has differences compared with empowerment programs / assistance to the community or with another program credit scheme ever issued by the government. KUR is Working Capital Loan or Credit Investments financed entirely from the banking funds, granted to SMEs and new cooperatives with a maximum credit limit of Rp. 500 million. Enterprises funded a productive business feasible but not bankable. Set a maximum interest rate of 24% effective per year for a credit limit of up to Rp 5 million and a maximum of 16% effective per year for a credit limit of over USD 5-500 million
Sumber