Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PELAKSANAAN PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS PELEBARAN JALAN DI JEMBER)
Ahmad Fathul Wijaya (2017) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Salah satu contoh kasus pelebaran jalan adalah di wilayah Kabupaten Jember, khususnya pelebaran jalan di wilayah jalan Hayam Wuruk. Pelebaran jalan tersebut mengalami kendala karena beberapa warga belum menyepakati harga tanah, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Jember menetapkan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per/meter. Komisi C DPRD Jember juga dikabarkan mencoba memediasi Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dan pemilik tanah. Harapannya tentu saja mediasi itu membuahkan hasil. Kedua pihak menemukan dan sampai pada titik temu. Tetapi proyek pembebasan dan pelebaran Jalan Hayam Wuruk sepertinya memang tidak melulu diwarnai belum tercapainya kesepakatan harga tanah secara menyeluruh. Buktinya, ada beberapa warga yang belum sepakat. Pembebasan dan pelebaran Jalan Hayam Wuruk juga diwarnai persoalan pembangunan separasi jalan. Ada yang beranggapan separasi jalan itu dibangun terlalu buru-buru. Padahal, pembebasan tanah belum menyeluruh.
Ringkasan Alternatif
Salah satu contoh kasus pelebaran jalan adalah di wilayah Kabupaten Jember, khususnya pelebaran jalan di wilayah jalan Hayam Wuruk. Pelebaran jalan tersebut mengalami kendala karena beberapa warga belum menyepakati harga tanah, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Jember menetapkan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per/meter. Komisi C DPRD Jember juga dikabarkan mencoba memediasi Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dan pemilik tanah. Harapannya tentu saja mediasi itu membuahkan hasil. Kedua pihak menemukan dan sampai pada titik temu. Tetapi proyek pembebasan dan pelebaran Jalan Hayam Wuruk sepertinya memang tidak melulu diwarnai belum tercapainya kesepakatan harga tanah secara menyeluruh. Buktinya, ada beberapa warga yang belum sepakat. Pembebasan dan pelebaran Jalan Hayam Wuruk juga diwarnai persoalan pembangunan separasi jalan. Ada yang beranggapan separasi jalan itu dibangun terlalu buru-buru. Padahal, pembebasan tanah belum menyeluruh.
Sumber
Judul Serupa
  • PELAKSANAAN PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS PELEBARAN JALAN DI JEMBER)