Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN SETELAH BERLAKUNYA PERMA NO 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
Suwarsidi (2017) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Peneltian ini dilatarbelakangi ketika melakukan observasi awal di Lembaga Pemasyarakatan Jember dan interview dengan kepala Lembaga Pemasyarakatan Jember banyak kasus pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka masih dilakukan penahanan oleh penyidik dan Penuntut Umum. Terkait dengan permasalahan penahanan terhadap tersangka setelah berlakunya PERMA No. 02 Tahun 2012, untuk mengetahui dasar hukum apa yang dilakukan oleh penyidik dan Penuntut Umum tindak pidana pencurian ringan masih dikenakan penahanan. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah bahwa pertimbangan penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan penahanan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian ringan tidak sesuai dengan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, dan PERMA No 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana pencurian ringan dalam KUHP. Sehingga akibat hukum dari penahanan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian ringan adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sehingga tersangka atau pihak yang bersangkutan yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum yaitu mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi kepada praperadilan
Ringkasan Alternatif
Peneltian ini dilatarbelakangi ketika melakukan observasi awal di Lembaga Pemasyarakatan Jember dan interview dengan kepala Lembaga Pemasyarakatan Jember banyak kasus pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka masih dilakukan penahanan oleh penyidik dan Penuntut Umum. Terkait dengan permasalahan penahanan terhadap tersangka setelah berlakunya PERMA No. 02 Tahun 2012, untuk mengetahui dasar hukum apa yang dilakukan oleh penyidik dan Penuntut Umum tindak pidana pencurian ringan masih dikenakan penahanan. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah bahwa pertimbangan penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan penahanan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian ringan tidak sesuai dengan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, dan PERMA No 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana pencurian ringan dalam KUHP. Sehingga akibat hukum dari penahanan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian ringan adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sehingga tersangka atau pihak yang bersangkutan yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum yaitu mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi kepada praperadilan
Sumber