Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Penegakan Hukum Atas Perburuan Liar Jalak Bali di Taman Nasional Bali Barat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru
Ricky Haryanto Nugroho NIM. (2014) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya perlindungan Jalak Bali dari perburuan liar, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama maka seluruh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang diangkat untuk penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru dalam mencegah dan menanggulangi perburuan Jalak Bali di TNBB dan bagaimana peranan Hukum Adat Masyarakat Bali dalam mencegah dan menanggulangi perburuan Jalak Bali di TNBB. Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analisis, yaitu memberikan gambaran secara cermat mungkin mengenai fakta-fakta yang ada, baik berupa data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan data sekunder serta bahan hukum.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa Perburuan liar Jalak Bali yang terjadi di TNBB sangat bertolak belakang dengan aturan yang telah di buat oleh pemerintah yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, bahkan dalam masyarakat adat Bali di sekitar di TNBB sudah ada 35 desa adat di Nusa Penida yang menetapkan Awig-Awig atau aturan adat masyarakat Bali yang melarang orang menangkap burung, dan saat ini sudah dikukuhkan mengikat bagi seluruh warga Nusa Penida dan pendatang. dikarenakan berbagai faktor yang terjadi di masyarakat maka untuk penegakan hukum dalam perburuan liar Jalak bali ini belum efektif .
Ringkasan Alternatif
Conservation of natural resources and its ecosystem aims to strive the realization of conservation of natural resources and ecosystem balance, so as to better support the protection of illegal hunting Jalak Bali, because it is a shared responsibility of the whole people of Indonesia. Issues raised for research in this paper is how the effectiveness of Undang-Undang Number 5 of 1990 about Conservation of Natural Resources and Ecosystems Juncto Peraturan Pemerintah Number 13 of 1994 about Hunting Animals in preventing and overcoming Jalak Bali hunting in TNBB and how the role of The Bali Indigenous law in preventing and overcoming illegal hunting Jalak Bali in TNBB. The study authors conducted a descriptive analysis, which provides an overview carefully as possible about the facts that exist, either in the form of secondary data, primary legal materials, secondary data, secondary data materials and law material. This research using normative juridical approach. Data analysis was performed using the method of qualitative juridical analysis. Based on the analysis of the data obtained it can be concluded that the illegal hunting Jalak Bali happen in TNBB is contrary to the rules that have been created by the government specifically Undang-Undang Number 5 of 1990 about Conservation of Natural Resources and Ecosystems Juncto Peraturan Pemerintah Number 13 of 1994 about Hunting Animals, even in indigenous Bali around in TNBB existing 35 indigenous villages in Nusa Penida is set Awig-Awig or Bali customary rule prohibiting the catching of birds, and it's been confirmed binding to all citizens of Nusa Penida and immigrants. because of a variety of factors that occur in the community for law enforcement within illegal Hunting Jalak Bali has not been effective.