Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PENERAPAN METODE GROSS UP DALAM MEMPERHITUNGKAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP TAHUN PAJAK 2009 PADA PTP NUSANTARA XII (PERSERO) KEBUN SILOSANEN
AKHMAD DIKI SUHAIRIYANTO (2014) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
PTP Nusantara XII (PERSERO) kebun Silosanen adalah perusahaan yang bergerak budidaya Kopi Robusta dan Aneka Kayu. Perusahaan dalam memotong PPh pasal 21 karyawannya menggunakan metode Gross dengan menggunakan metode ini PPh pasal 21 yang dikeluarkan tidak dapat dikurangkan menjadi pengurang pajak, hal inilah yang menjadi motivasi penulis untuk menyusun penelitian ini, untuk memberi alternatif lain dalam pemotongan PPh pasal 21 karyawan tetap agar biaya yang dikeluarkan bisa memberikan manfaat yang maksimal yang dalam hal pemotongan PPh pasal 21 dengan metode Gross Up.
Studi kasus ini membuktikan bahwa penerapan metode Gross Up dalam memberikan tunjangan pajak bagi pegawai tetap sebagai cara untuk menurunkan jumlah PPh perusahaan dapat dinilai efisien jika dilihat dari sudut pandang jumlah PPh perusahaan turun sebesar Rp 24.901.000, penerapan metode Gross Up dinilai tidak efisien jika dilihat dari sudut pandang perbandingan antara jumlah biaya yang dikeluarkan sebagai tunjangan pajak dengan penurunan PPh perusahaan yang diperoleh
Ringkasan Alternatif
PTP Nusantara XII (PERSERO) kebun Silosanen adalah perusahaan yang bergerak budidaya Kopi Robusta dan Aneka Kayu. Perusahaan dalam memotong PPh pasal 21 karyawannya menggunakan metode Gross dengan menggunakan metode ini PPh pasal 21 yang dikeluarkan tidak dapat dikurangkan menjadi pengurang pajak, hal inilah yang menjadi motivasi penulis untuk menyusun penelitian ini, untuk memberi alternatif lain dalam pemotongan PPh pasal 21 karyawan tetap agar biaya yang dikeluarkan bisa memberikan manfaat yang maksimal yang dalam hal pemotongan PPh pasal 21 dengan metode Gross Up.
Studi kasus ini membuktikan bahwa penerapan metode Gross Up dalam memberikan tunjangan pajak bagi pegawai tetap sebagai cara untuk menurunkan jumlah PPh perusahaan dapat dinilai efisien jika dilihat dari sudut pandang jumlah PPh perusahaan turun sebesar Rp 24.901.000, penerapan metode Gross Up dinilai tidak efisien jika dilihat dari sudut pandang perbandingan antara jumlah biaya yang dikeluarkan sebagai tunjangan pajak dengan penurunan PPh perusahaan yang diperoleh
Sumber
Judul Serupa
- PENERAPAN METODE GROSS UP DALAM MEMPERHITUNGKAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP TAHUN PAJAK 2009 PADA PTP NUSANTARA XII (PERSERO) KEBUN SILOSANEN