Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Penerapan Perencanaan Pajak PPh Pasal 21 Sebagai Strategi Dalam Meminimalkan Beban Pajak (Studi Kasus Pada PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu)
Nina Kristianti (2018) | Skripsi | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Pajak merupakan beban bagi suatu perusahaan, oleh karena itu perusahaan memerlukan perhitungan yang tepat untuk menghitung dan memperhitungkan beban pajak yang terutang agar sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Salah satu cara yang dapat dilakukan perusahaan adalah dengan melakukan perencanaan pajak yang baik agar tidak ada kesalahan perhitungan yang menyebabkan perusahaan mengalami lebih bayar atau kurang bayar saat membayar beban pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perencanaan pajak PPh pasal 21 pada PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, mengetahui apakah kebijakan yang terkait dengan perencanaan pajak perusahaan telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, dan mengetahui bagaimana penerapan perencanaan pajak PPh pasal 21 sehingga dapat meminimalkan beban pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa peerapan perencanaan pajak pada perusahaan menggunakan dua metode pemotongan yaitu gross method dan gross-up method. Kebijakan perusahaan yang terkait dengan perpajakan belum sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku karena adanya kesalahan dalam menghitung PPh Pasal 21 sehingga perhitungan yang dilakukan untuk PPh Pasal 21 belum tepat. Dengan menggunakan metode gross-up beban pajak perusahaan dapat diminimalkan. Kata Kunci: Perencanaan Pajak, PPh Pasal 21, PPh Badan.
Ringkasan Alternatif
Taxes are a burden for a company, therefore the company needs appropriate calculations to calculate and take into account the tax burden payable in accordance with applicable laws and regulations. One way that companies can do is to do a good tax planning so that no error calculations that cause companies experiencing overpayment or underpayment when paying the tax burden. This study aims to determine the implementation of tax planning Article 21 in PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu District, find out whether the policies associated with corporate tax planning have been in accordance with the applicable laws and regulations, and know how the application of tax planning Article 21 so that it can minimize tax burden. This research uses qualitative method with case study approach. The result of the research shows that the tax planning in the company uses two methods of deduction, namely gross method and gross-up method. The company policy related to taxation has not complied with the applicable law and regulations due to errors in calculating Article 21 Income Tax so that the calculation performed for Article 21 Income is not yet accurate. By using the gross-up method the corporate tax burden can be minimized. Keywords: Tax Planning, PPh article 21, corporate of PPh.
Sumber