Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 45 TAHUN 2002 DALAM PENYUSUNAN ARUS KAS DI UNIT SWADANA RSU CIBABAT CIMAHI
Siti Athiyah Masykuroh (-) | Tugas Akhir | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
ABSTRAK
Pada dasarnya tujuan Laporan Arus Kas adalah untuk memberikan informasi tentang penerimaan kas dan pengeluaran kas dari entitas bisnis selama periode akuntansi.
Meskipun RSU Cibabat bukan entitas bisnis, tetapi RSU Cibabat harus menyusun Laporan Arus Kas juga karena dalam operasional pelayanan jasa kesehatan, rumah sakit berhubungan dengan penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Di Indonesia ada suatu standar untuk menyusun Laporan Arus Kas baik untuk entitas bisnis atau entitas non bisnis. Standar tersebut adalah Standar Akuntansi Keuangan. Standar Akuntansi Keuangan untuk menyusun Laporan Arus Kas bagi entitas bisnis adalah PSAK No. 2 dan Standar Akuntansi Keuangan untuk entitas non bisnis adalah PSAK No. 45. Ada dua metode untuk menyusun Laporan Arus Kas, yaitu metode langsung dan tidak langsung.
RSU Cibabat pada awalnya merupakan Rumah Sakit pemerintah, tetapi sekarang telah menjadi Rumah Sakit swadana sehingga dalam penyusunan arus kasnya harus sesuai dengan PSAK No.45.
RSU Cibabat tidak menyusun Laporan Arus Kas dengan metode langsung atau metode tidak langsung karena memiliki standar sendiri. Tetapi setelah dianalasis Rumah Sakit Cibabat menyusun Laporan Arus Kas telah mendekati metode langsung.
Ringkasan Alternatif
ABSTRAK
Pada dasarnya tujuan Laporan Arus Kas adalah untuk memberikan informasi tentang penerimaan kas dan pengeluaran kas dari entitas bisnis selama periode akuntansi.
Meskipun RSU Cibabat bukan entitas bisnis, tetapi RSU Cibabat harus menyusun Laporan Arus Kas juga karena dalam operasional pelayanan jasa kesehatan, rumah sakit berhubungan dengan penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Di Indonesia ada suatu standar untuk menyusun Laporan Arus Kas baik untuk entitas bisnis atau entitas non bisnis. Standar tersebut adalah Standar Akuntansi Keuangan. Standar Akuntansi Keuangan untuk menyusun Laporan Arus Kas bagi entitas bisnis adalah PSAK No. 2 dan Standar Akuntansi Keuangan untuk entitas non bisnis adalah PSAK No. 45. Ada dua metode untuk menyusun Laporan Arus Kas, yaitu metode langsung dan tidak langsung.
RSU Cibabat pada awalnya merupakan Rumah Sakit pemerintah, tetapi sekarang telah menjadi Rumah Sakit swadana sehingga dalam penyusunan arus kasnya harus sesuai dengan PSAK No.45.
RSU Cibabat tidak menyusun Laporan Arus Kas dengan metode langsung atau metode tidak langsung karena memiliki standar sendiri. Tetapi setelah dianalasis Rumah Sakit Cibabat menyusun Laporan Arus Kas telah mendekati metode langsung.