Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PENGARUH KEBIJAKAN IMIGRASI AUSTRALIA TERHADAP HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA-AUSTRALIA (STUDI KASUS: PEMBERIAN SUAKA KEPADA 42 ORANG PENDUDUK PAPUA TAHUN 2006)
JOKO ARIFIYANTO (2009) | Skripsi | Hubungan Internasional
Bagikan
Ringkasan
Pemberian Suaka Kepada 42 Orang Penduduk Papua Tahun 2006). Program
Studi Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Komputer Indonesia, Bandung, Agustus 2008.
Australia menyediakan perlindungan bagi para pencari suaka di seluruh
dunia sebagai salah satu cara untuk dapat membuktikan komitmennya terhadap
kewajiban-kewajiban Internasional, dimana Australia adalah negara yang telah
lama berdiri sebagai negara yang turut menandatangani Konvensi 1951 dan
Pada awal Januari 2006, terdapat para pencari suaka Penduduk Papua yang
merupakan Warga Negara Indonesia. Mereka mencari perlindungan ke Australia
dengan alasan telah tejadi genosida terhadap etnis mereka di provinsi Papua,
mengajukan klaim status Pengungsi terhadap Australia, dan pada tanggal 23
Maret 2006, 42 dari 43 Penduduk Papua pencari suaka dihibahkan visa
perlindungan sementara, yang telah mengijinkan mereka untuk dapat tinggal
Dalam penelitian ini, telah digunakan beberapa teori, diantaranya adalah
teori Hubungan Internasional, Hukum Internasional, dan Politik Luar Negeri.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriptif Analisis, dan telah dan
berdasarkan kerangka pemikiran maka penelitian ini mengambil hipotesis Jika
Kebijakan imigrasi Australia terhadap 42 orang penduduk Papua pada tahun 2006
yang mengakibatkan buruknya hubungan Bilateral Indonesia-Australia ditandai
dengan ditariknya duta besar Indonesia, maka hubungan Bilateral Indonesia-
Australia selanjutnya akan lebih baik dengan ditandai adanya penandatanganan
Perjanjian Lombok diantara kedua negara
Kebijakan Imigrasi Australia pada 23 Maret 2006 telah memberikan
pengaruh terhadap hubungan bilateral Indonesia-Australia. berupa memburuknya
hubungan bilateral kedua negara, yang dibuktikan dengan tindakan pemerintah
Indonesia yang memanggil duta besarnya dan tidak diperkenankan untuk kembali
ke Australia untuk selama beberapa bulan, sebagai bentuk protes dari keputusan
kebijakan pemberian suaka yang dilakukan oleh departemen imigrasi Australia
terhadap 42 penduduk Papua. bulan November 2006 telah disepakati Perjanjian
Lombok yang didalamnya memuat prinsip-prinsip yang diharapkan kedua negara
mampu menjadi dasar dalam menjalin hubungan bilateral kedua negara kearah
Suaka
Ringkasan Alternatif
Pemberian Suaka Kepada 42 Orang Penduduk Papua Tahun 2006). Program
Studi Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Komputer Indonesia, Bandung, Agustus 2008.
Australia menyediakan perlindungan bagi para pencari suaka di seluruh
dunia sebagai salah satu cara untuk dapat membuktikan komitmennya terhadap
kewajiban-kewajiban Internasional, dimana Australia adalah negara yang telah
lama berdiri sebagai negara yang turut menandatangani Konvensi 1951 dan
Pada awal Januari 2006, terdapat para pencari suaka Penduduk Papua yang
merupakan Warga Negara Indonesia. Mereka mencari perlindungan ke Australia
dengan alasan telah tejadi genosida terhadap etnis mereka di provinsi Papua,
mengajukan klaim status Pengungsi terhadap Australia, dan pada tanggal 23
Maret 2006, 42 dari 43 Penduduk Papua pencari suaka dihibahkan visa
perlindungan sementara, yang telah mengijinkan mereka untuk dapat tinggal
Dalam penelitian ini, telah digunakan beberapa teori, diantaranya adalah
teori Hubungan Internasional, Hukum Internasional, dan Politik Luar Negeri.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriptif Analisis, dan telah dan
berdasarkan kerangka pemikiran maka penelitian ini mengambil hipotesis Jika
Kebijakan imigrasi Australia terhadap 42 orang penduduk Papua pada tahun 2006
yang mengakibatkan buruknya hubungan Bilateral Indonesia-Australia ditandai
dengan ditariknya duta besar Indonesia, maka hubungan Bilateral Indonesia-
Australia selanjutnya akan lebih baik dengan ditandai adanya penandatanganan
Perjanjian Lombok diantara kedua negara
Kebijakan Imigrasi Australia pada 23 Maret 2006 telah memberikan
pengaruh terhadap hubungan bilateral Indonesia-Australia. berupa memburuknya
hubungan bilateral kedua negara, yang dibuktikan dengan tindakan pemerintah
Indonesia yang memanggil duta besarnya dan tidak diperkenankan untuk kembali
ke Australia untuk selama beberapa bulan, sebagai bentuk protes dari keputusan
kebijakan pemberian suaka yang dilakukan oleh departemen imigrasi Australia
terhadap 42 penduduk Papua. bulan November 2006 telah disepakati Perjanjian
Lombok yang didalamnya memuat prinsip-prinsip yang diharapkan kedua negara
mampu menjadi dasar dalam menjalin hubungan bilateral kedua negara kearah
Suaka