Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP RESIDIVIS DALAM PRAKTEK PERADILAN
FATHUR ROZI (2016) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Recidive merupakan salah satu alasan pemberat pidana, dimana penjatuhan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya. Ketentuan recidive diatur dalam Buku II KUHP tentang Kejahatan Pasal 386, 387 dan 388 KUHP. Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku recidive atau residivis apabila sudah memenuhi syarat-syarat adanya recidive. Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap residivis haruslah benar-benar mempertimbangkan tujuan hukum pidana yang salah satunya ialah untuk tujuan keadilan, tidak hanya dalam pertimbangannya tetapi benar-benar harus menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya.
Penelitian ini mengunakan dua contoh Putusan Pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 456/Pid.B/2014/PN.Jmr dan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 549/Pid.Sus/2014/PN.Bwi. Dalam kedua putusan tersebut penjatuhan pidananya masih belum ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya, meskipun dalam pertimbangan hakim dalam hal yang memberatkan disebutkan bahwa terdakwa merupakan residivis.
Ringkasan Alternatif
Abstract
Recidive is one of thereasons ballast criminal, where the imposition of the sentence plus one-third of the maximum criminal threats. Recidive provision stipulated in Book II Of The Criminal Code of The Crime Of Article 386, 387 and 388 KUHP. Someone can be said to be a offenden recidive or recidivist when they fulfill the requirements for recidive. Judges in imposing criminal against recidive should really considen the purpose of the criminal law one of which is for the pupose of justice not only in consideration but really should convict fairest.
Fairness role in this study using two examples, namely Decision Of The District Court Jember Number 456/Pid.B/2014/PN.Jmr and Decision Of The District Court Banyuwangi Number 549/Pid.Sus/2014/PN.Bwi. in both the decision imposing the sentence is still not added one-third of the maximum criminal sanction, although the judge in consideration of aggravating factors nentioneds that the defendant is a residivist.